Polres Tanjungpinang Bekuk WNA Selundupkan Narkoba

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto didampingi Kanit Satresnarkoba Aiptu Rait dan Kbo Ipda Farit saat kofrensi pers penangkapan WN Malaysia selundupkan Narkoba jenis sabu dalam anus. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto didampingi Kanit Satresnarkoba Aiptu Rait dan Kbo Ipda Farit saat kofrensi pers penangkapan WN Malaysia selundupkan Narkoba jenis sabu dalam anus. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto didampingi Kanit Satresnarkoba Aiptu Rait dan Kbo Ipda Farit saat kofrensi pers penangkapan WN Malaysia selundupkan Narkoba jenis sabu dalam anus. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto didampingi Kanit Satresnarkoba Aiptu Rait dan Kbo Ipda Farit saat kofrensi pers penangkapan WN Malaysia selundupkan Narkoba jenis sabu dalam anus. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang membekuk Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MN (41), diduga menyelundupkan Narkoba jenis sabu ke Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam siaran Persnya, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengungkapkan, polisi menemukan 5 paket shabu berbentuk kapsul seberat 138,26 gram, paspor MN, 1 lembar tiket kapal dan 2 unit hendphone.

Bacaan Lainnya

MN kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu dalam anusnya, di Wisma Pesona di Jalan Di Panjaitan Kilometer 8, Tanjungpinang.

“Langsung kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di wisma kamar 148 pada 24 Mei 2017 sekira pukul 12.30 WIB lalu. Namun, setelah kita geledah badan tersangka tidak menemukan apa-apa,” katanya.

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan MN. Sebelumnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MN akan tiba di Tanjungpinang untuk memasukan narkoba jenis sabu. Polisi mengalami kesulitan saat membekuk MN dikarenakan tidak mendapatkan barang bukti.

“Ternyata barang bukti di simpan dalam perut, dia menelan barang haram itu. petugas langsung memerintahkan MN untuk membuang air besar,” kata Kapolres.

Dari pengakukan MN kepada polisi, dia baru pertama kali masuk ke Tanjungpinang. “Katanya setiba di Tanjungpinang ada seseorang yang akan menjemputnya,” ujarnya.

Dalam pers rilis tersebut, AKBP Ardiyanto didampingi Kanit Satresnarkoba Aiptu Rait dan Kbo Ipda Farit di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/7).

Penulis : Aji Anugraha
Editor : Al-Ashari

Pos terkait