PIJARKEPRI.COM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jumat (1/8/2025), menyikapi aduan Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia (LSNI) terkait penutupan akses jalan dan pembongkaran pelabuhan rakyat Pandan Bahari di Kecamatan Batu Aji. Fasilitas tersebut selama ini menjadi jalur vital bagi masyarakat Suku Laut menuju pusat kota Batam.
Rapat dipimpin Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa SH MH, didampingi Sekretaris Komisi Anwar Anas, serta anggota lainnya: Muhammad Fadhli SE dan Tumbur Hutasoit SH. RDPU turut dihadiri perwakilan dari BP Batam, Satpol PP, Polsek Batu Aji, dan Kecamatan Belakangpadang. Namun, undangan kepada pihak PT Batam Internasional Navale tak direspons—perusahaan tersebut mangkir tanpa keterangan.
Ketua Suku Laut, Sam Palele, menegaskan pelabuhan Pandan Bahari telah digunakan turun-temurun oleh masyarakat mereka. “Kami menolak penutupan pelabuhan karena itu adalah akses jalan kami sejak nenek moyang kami. Mohon agar pelabuhan dan jalan ini diputihkan agar kami bisa terus bepergian ke kota,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Taufik dari LSNI, yang menyebut akses sempat ditutup, namun dibuka kembali setelah dimediasi Kapolsek Batu Aji. “Tapi pelantar pelabuhan sudah dibongkar oleh perusahaan. Saat ini kami tak lagi punya tempat tambat perahu,” ungkapnya.
Perwakilan Kecamatan Belakangpadang menyatakan, secara administratif, lokasi pelabuhan berada di Batu Aji, namun digunakan oleh sekitar 600 warga Suku Laut dari Pulau Bertam, Pulau Lingke, dan Pulau Gara.
“Sejak lama pemerintah pusat mendorong agar masyarakat Suku Laut menetap di pulau-pulau. Tapi akses ke Batam tetap menjadi kebutuhan mendesak yang harus dijamin.”
Kritik keras dilontarkan Anggota Komisi I, Muhammad Fadhli, atas absennya perusahaan yang diduga membongkar pelabuhan. Ia menegaskan, tak ada pihak yang boleh menutup akses publik seenaknya.
“Ini jalan masyarakat. Jangan lupa, kita semua adalah orang tempatan. Kalau tidak ada Suku Laut yang dulu mendiami dan membuka Batam, mungkin kita tak akan seperti sekarang. Ini harus kita bela,” ujar Fadhli dengan nada tinggi.
Perwakilan BP Batam, Niko, menjelaskan bahwa lokasi pelabuhan berdasarkan penelusuran awal *tidak* berada dalam lahan yang dikuasai PT Batam Internasional Navale. Artinya, secara hukum, perusahaan tak punya dasar menutup atau membongkar fasilitas tersebut.
Menanggapi hal ini, Tumbur Hutasoit menekankan, “Tak ada kepentingan pembangunan yang boleh mengalahkan kepentingan rakyat. Jika perlu, BP Batam harus mencabut pengalokasian lahan (PL) demi menjamin akses masyarakat.”
Dari pihak kepolisian, disampaikan pentingnya penyelesaian lewat musyawarah dan pendekatan win-win. Mereka menegaskan bahwa baik masyarakat maupun investasi adalah bagian penting dalam pembangunan daerah.
Menutup RDPU, Muhammad Mustofa menyatakan Komisi I akan segera turun ke lapangan untuk memverifikasi koordinat, status legalitas pelabuhan, serta klaim perusahaan.
“Kalau terbukti itu jalan dan fasilitas umum, segala bentuk penutupan harus seizin instansi berwenang,” ujarnya.
Komisi 1 DPRD Batam juga mendesak BP Batam segera memberi kejelasan status lahan, dan meminta Kecamatan Batu Aji membuat usulan pembangunan pelabuhan rakyat khusus bagi masyarakat Suku Laut di titik tersebut. (KAF)









