Komisi I DPRD Batam Mediasi Sengketa Konsumen, Dealer dan Asuransi Diminta Transparan

Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (31/7/2025)
Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (31/7/2025)

PIJARKEPRI.COM — Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (31/7/2025) guna memediasi sengketa perlindungan konsumen, antara warga bernama Canginih dengan pihak PT Agung Auto Mall Batam dan perusahaan asuransi PT Asuransi Cakrawala Proteksi. Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I, Rival Pribadi, SH.

Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH, MH turut hadir bersama jajaran anggota, yakni Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, Muhammad Fadhli, SE, Tumbur Hutasoit, SH, dan Anwar Anas. Unsur kepolisian juga mengikuti rapat sebagai bagian dari monitoring kasus yang sedang berjalan.

Bacaan Lainnya

Rival Pribadi menyatakan, mediasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi Canginih kepada kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian pihak dealer dan perusahaan asuransi dalam memberikan perlindungan konsumen, setelah ia mengalami kecelakaan saat mengendarai kendaraan yang dibeli dari PT Agung Auto Mall Batam.

“Kami di Komisi I memandang penting untuk memediasi permasalahan ini secara terbuka agar seluruh pihak bisa menyampaikan pandangan dan solusi secara adil,” ujar Rival di hadapan peserta RDPU.

Dugaan awal menyebutkan adanya potensi cacat teknis pada kendaraan yang menjadi penyebab kecelakaan. Namun, pihak PT Agung Auto Mall Batam menepis tudingan tersebut. Mereka menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan indikasi kerusakan teknis pada unit mobil yang dijual kepada Canginih.

Dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut, Canginih bersama suaminya memaparkan kronologi kecelakaan yang dialami serta menyampaikan tuntutan atas bentuk pertanggungjawaban dari pihak dealer dan asuransi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, menegaskan pentingnya upaya penyelesaian melalui musyawarah mufakat, namun tidak menutup ruang hukum bila mediasi menemui jalan buntu.

“Kami mendorong semua pihak untuk bersikap terbuka dan lapang dada. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum adalah hak setiap warga dan harus dihormati,” tegas Mustofa.

RDPU ditutup dengan komitmen Komisi I untuk terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut, sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak-hak konsumen dan tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan praktik usaha yang adil dan transparan di Kota Batam. (KAF)

Pos terkait