PIJARKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menyapa masyarakat lewat program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025)
Mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, program ini menjadi ruang edukasi publik tentang bahaya kejahatan lintas negara yang kian mengancam.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi C Tindak Pidana Umum (TPU) Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M., dengan dipandu penyiar Andra.
Melalui dialog interaktif tersebut, Kejati Kepri menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam memerangi TPPO.
“Perdagangan orang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara yang melanggar hak asasi manusia dan merusak martabat kemanusiaan,” tegas Alinaex.

Ia menjelaskan, TPPO memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan transportasi untuk menjalankan aksi secara sistematis. Payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta merujuk pada Konvensi Palermo 2000 tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional.
Beragam modus digunakan pelaku, mulai dari tawaran sebagai asisten rumah tangga, beasiswa budaya, magang luar negeri, hingga perkawinan pesanan. Tak jarang, korban terjebak lewat praktik pengangkatan anak, jeratan utang, bahkan program umrah.
“Ada yang direkrut melalui rayuan, ada pula yang disekap, dipalsukan dokumennya, atau dijebak melalui utang dan janji pekerjaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, faktor penyebab terjadinya TPPO pun kompleks, seperti kemiskinan, rendahnya pendidikan dan keterampilan, budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai komoditas, hingga terbatasnya akses pembangunan di wilayah terpencil.
Selain itu, urbanisasi dan gaya hidup konsumtif juga memperburuk kerentanan korban. Alinaex juga menyebut, pelaku perdagangan orang bisa berasal dari berbagai latar belakang.
“Mulai dari keluarga, agen, calo, hingga oknum aparat dan pengelola tempat hiburan,” katanya.
Berdasarkan UU TPPO, Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut ganti kerugian bagi korban, mencakup kehilangan pendapatan, penderitaan, biaya perawatan medis, hingga trauma psikologis.
Program ini mendapat respons positif dari pendengar se-Kepulauan Riau. Masyarakat aktif menyampaikan pertanyaan melalui sambungan telepon, WhatsApp, hingga Instagram, yang dijawab langsung oleh narasumber dengan lugas dan merujuk pada regulasi yang berlaku.
Melalui program ini, Kejati Kepri menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen bangsa dalam melawan TPPO.
“Perang terhadap perdagangan orang tidak bisa dilakukan sendiri. Ini harus menjadi gerakan kolektif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat, baik nasional maupun internasional,” ujar Yusnar.
Kejati Kepri berkomitmen menjadikan Kepulauan Riau sebagai benteng pertahanan dalam pemberantasan TPPO melalui pendekatan hukum yang tegas, perlindungan korban yang berkeadaban, dan kerja sama lintas sektoral yang berkelanjutan.
Pewarta : Aji Anugraha







