PIJARKEPRI.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengevaluasi dan menertibkan pengelolaan lahan yang dinilai bermasalah, termasuk kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan pentingnya penataan ulang kebijakan pengalokasian tanah yang tidak selaras dengan prinsip keberlanjutan.
“Menata ulang kebijakan pengalokasian tanah sebelumnya yang dianggap merusak lingkungan dan keseimbangan alam adalah langkah yang tepat,” ujar Lagat, di Kantor Ombudsman RI Kepri, Selasa (15/7/2025).
Salah satu langkah yang diapresiasi Ombudsman adalah penghentian sementara aktivitas cut and fill di Bukit Hotel Vista. Menurut Lagat, langkah tersebut tepat karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap infrastruktur di sekitarnya.
“Penghentian ini memberi ruang bagi BP Batam dan Kementerian PUPR untuk mengkaji secara teknis kondisi lahan dan keamanan struktur tanah,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman juga mendukung keputusan Kepala BP Batam yang menghentikan reklamasi di Teluk Tering, Batam Center, yang diduga belum mengantongi izin resmi.
“Jika benar tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), tindakan penindakan harus dilakukan. BP Batam sebaiknya segera berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK untuk menyelidiki kerusakan lingkungan. Jika terbukti, sanksi denda hingga pidana dapat diterapkan,” tegas Lagat.
Dukungan Ombudsman terhadap upaya pembenahan ini bukan hal baru. Pada April 2025 lalu, lembaga tersebut telah menyampaikan saran perbaikan tata kelola pertanahan kepada BP Batam, dengan tiga rekomendasi utama:
Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses layanan pertanahan dan perizinan dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti investor, pengembang, akademisi, praktisi, dan masyarakat.
Penyusunan rencana aksi untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat fungsi evaluasi dan pengawasan secara berkelanjutan.
Penyelesaian sengketa lahan antara korporasi dan masyarakat secara adil, musyawarah, serta mengedepankan keadilan sosial demi mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Batam.
“Rekomendasi ini merespons banyaknya keluhan masyarakat yang kami terima, mulai dari minimnya transparansi alokasi lahan, lambannya penerbitan administrasi, rumitnya proses perizinan cut and fill, hingga tumpang tindih alokasi yang memicu sengketa,” jelas Lagat.
Ia juga menyoroti pentingnya momen ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, yang merevisi PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“PP tersebut memberikan kewenangan penuh kepada BP Batam dalam 15 sektor perizinan yang sebelumnya lintas kementerian. Ini mencakup perizinan dasar, perizinan berusaha, hingga perizinan penunjang lainnya yang semuanya berkaitan erat dengan pengelolaan pertanahan,” pungkas Lagat. (RLS-OMB/ANG)







