PIJARKEPRI.COM – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, H. Raja Ariza, memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang untuk membahas penataan daya tampung sekolah serta penanganan calon siswa baru tahun ajaran 2025/2026 yang belum terakomodir, di ruang kerjanya, Senggarang, Jumat (11/7/2025)
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Teguh Ahmad Syafari, beserta jajaran teknis. Fokus pembahasan diarahkan pada pemetaan sekolah dan strategi optimalisasi kapasitas rombongan belajar (rombel) menyusul dinamika dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.
Dalam arahannya, Raja Ariza menekankan bahwa kebijakan merger sekolah dan distribusi peserta didik harus didasarkan pada data riil serta komunikasi yang efektif kepada masyarakat.
“Segala perubahan dan kebijakan harus dikomunikasikan dengan baik kepada orang tua siswa. Jangan sampai mereka merasa khawatir, karena pemerintah kota hadir untuk memastikan seluruh anak-anak kita tetap bisa bersekolah dengan baik,” tegas Ariza.
Salah satu poin penting yang dibahas ialah rencana penggabungan SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 3. Dalam skemanya, SMP 3 akan direlokasi ke wilayah Tanjungpinang Timur untuk menjangkau kawasan berkembang, sementara gedung SMP 3 yang lama akan difungsikan sebagai lokasi baru SMP 1.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, sekaligus merespons ketimpangan daya tampung antarsekolah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dinas Pendidikan mencatat, sekitar 350 calon peserta didik tingkat SMP belum tertampung akibat konsentrasi pendaftaran yang tinggi di beberapa sekolah favorit seperti SMP 1, SMP 2, SMP 4, SMP 7, dan SMP 16. Padahal, sesuai aturan Kementerian Pendidikan, setiap sekolah wajib mengikuti batas maksimal kapasitas rombel.
Menanggapi situasi ini, Dinas Pendidikan telah memetakan sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung, antara lain SMP 3, SMP 6, SMP 8, SMP 12, SMP 15, dan SMP 17. Sekolah-sekolah tersebut akan difungsikan sebagai alternatif bagi calon peserta didik yang belum mendapatkan tempat.
“Sebagai langkah pelayanan, kami juga akan mendirikan posko pengaduan di Dinas Pendidikan maupun di beberapa sekolah yang sudah penuh. Posko ini akan membantu orang tua untuk mendapatkan informasi dan arahan terkait sekolah alternatif yang tersedia,” jelas Teguh.
Ariza kembali menegaskan pentingnya menjaga hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan, tanpa terkendala masalah teknis.
“Kita ingin semuanya berjalan tertib, adil, dan solutif. Tidak boleh ada siswa yang tertinggal hanya karena faktor teknis. Saya minta seluruh jajaran Dinas Pendidikan untuk sigap melayani masyarakat dan memberikan penjelasan yang baik agar tidak menimbulkan kepanikan,” tegasnya.
Tahun ini, sistem PPDB Kota Tanjungpinang mengadopsi pendekatan berdasarkan domisili tempat tinggal siswa, menggantikan sistem zonasi tahun sebelumnya. Pendekatan ini diharapkan memperkuat asas pemerataan dan kedekatan geografis secara lebih spesifik.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk terus membenahi sistem pendidikan secara menyeluruh, dengan memastikan proses PPDB berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (DKI/ANG)







