PIJARKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperkuat langkah penegakan hukum untuk menertibkan aset milik daerah yang belum diserahkan pengembang maupun masih dikuasai pihak lain.
Komitmen itu ditunjukkan melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yang ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (9/7/2025)
Melalui SKK ini, Kejari Tanjungpinang diberi mandat untuk menangani proses penyerahan 78 prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan serta dua aset milik Pemerintah Kota yang belum resmi kembali ke tangan pemerintah.
Wali Kota Lis Darmansyah menjelaskan bahwa penandatanganan SKK ini merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Kini, SKK tersebut disubstitusikan ke Kejari Tanjungpinang agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran sesuai kewenangan wilayah.
“Penyerahan SKK dari Kejati Kepri ke Kejari Tanjungpinang ini dilakukan untuk mempermudah proses percepatan penanganan di lapangan. Dengan adanya pelimpahan ini, Kejari bisa langsung bertindak sebagai pengacara negara dalam mendampingi Pemko menyelesaikan persoalan PSU dan aset yang belum tertib,” kata Lis.

Lis menegaskan bahwa penertiban PSU dan aset bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin layanan publik yang berkelanjutan.
“Dengan kepastian hukum, Pemko dapat melakukan perawatan, peningkatan, dan pengelolaan infrastruktur perumahan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari menyatakan kesiapan institusinya untuk mengawal proses penyelesaian aset dan PSU yang belum tertib secara hukum.
“Ini menjadi bagian dari pekerjaan rumah kami. Kejari Tanjungpinang siap menjalankan tugas yang diberikan, termasuk menyelesaikan penyerahan 78 PSU perumahan dan dua aset milik pemerintah kota yang masih berada di bawah penguasaan pihak lain,” kata Atik.
Penandatanganan SKK ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.
Acara dilanjutkan dengan diskusi teknis guna menyusun langkah percepatan penyelesaian aset dan memperkuat koordinasi antarinstansi. (DK/ANG)







