PIJARKEPRI.COM – DPRD Kota Batam resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak sebagai inisiatif legislatif, menandai komitmen serius terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak di tingkat daerah. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, Senin (21/7/2025), di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Penyampaian usulan dilakukan oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, M Putra Pratama Jaya, dan secara simbolis diserahkan oleh Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah ST MT, kepada Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam, H. Amsakar Achmad, dan jajaran pimpinan serta anggota DPRD lainnya.
Dalam pemaparannya, Putra menegaskan bahwa penyusunan Ranperda Kota Ramah Anak merupakan implementasi langsung dari amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Regulasi tersebut mewajibkan setiap daerah memiliki payung hukum lokal yang mendukung upaya sistematis dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Ini bukan sekadar pemenuhan regulasi pusat, tetapi juga bentuk komitmen nyata daerah dalam menyinergikan kebijakan perlindungan anak sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan,” ujar Putra dari mimbar paripurna.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. DPRD Batam juga menekankan pentingnya implementasi berkelanjutan melalui peraturan pelaksana kepala daerah setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
“Kami ingin agar regulasi ini tidak berhenti di meja pengesahan, tetapi langsung bisa dijalankan oleh perangkat daerah sebagai bentuk keberpihakan konkret terhadap generasi masa depan,” tambahnya.
Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, yang memimpin jalannya rapat paripurna bersama Wakil Ketua Aweng Kurniawan dan Budi Mardiyanto, menyambut positif langkah Bapemperda tersebut. Menurutnya, perlindungan anak harus menjadi isu strategis lintas sektor yang mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.
Ranperda inisiatif ini juga mencerminkan konsolidasi internal DPRD yang solid. Usulan tersebut ditandatangani oleh seluruh anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, yaitu: Siti Nurlailah, ST., MT (Ketua), Tumbur Hutasoit, SH (Wakil Ketua), Rival Pribadi, SH, Kamaruddin, SE., MM, M Putra Pratama Jaya, SM, H Ahmad Surya, SH, Muhammad Rudi, ST, Dandis Rajagukguk, ST, Jimmi Simatupang, ST, Muhammad Yunus Muda, SE, H Djoko Mulyono, SH., MH, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH, Hendrik, SH.
Dengan dukungan dari seluruh elemen legislatif dan eksekutif, DPRD Kota Batam berharap kehadiran Perda Kota Ramah Anak nantinya mampu memperkuat posisi Batam sebagai kota yang mendukung tumbuh kembang anak secara utuh—baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun intelektual—menuju generasi unggul, berakhlak, dan berdaya saing tinggi. (KAF)










