Dewan Pers: Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing, Gugatan Dinilai Prematur dan Cacat Hukum

Suasana persidangan gugatan perdata Hendry Ch Bangun kepada Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suasana persidangan gugatan perdata Hendry Ch Bangun kepada Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PIJARKEPRI.COM – Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk menggugat lembaga tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pernyataan ini berangkat dari fakta bahwa HCB telah resmi diberhentikan sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Posisi hukum HCB yang telah dicabut sebagai anggota PWI membuatnya tidak lagi memiliki legitimasi untuk mengklaim diri sebagai Ketua Umum PWI Pusat, apalagi bertindak atas nama organisasi dalam perkara hukum.

Hal ini ditekankan oleh Dewan Pers dalam eksepsi yang diajukan ke PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret 2025, dengan kuasa hukum dari LBH Pers yang dipimpin oleh Ade Wahyudin, SH.

HCB Gugat Dewan Pers, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

HCB sebelumnya mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pers dengan perkara Nomor: 711/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Gugatan ini muncul setelah dirinya tidak terima dilarang mengakses Lantai 4 Gedung Dewan Pers—ruangan yang selama ini digunakan oleh PWI Pusat.

Sidang gugatan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, SH, M.Hum, dengan Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam, MH. Dalam eksepsi yang diajukan, Dewan Pers memaparkan argumen kuat bahwa HCB sudah tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengatasnamakan PWI Pusat dalam perkara ini.

Beberapa poin kunci yang menjadi dasar eksepsi Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. PWI Sudah Menetapkan Kepengurusan Resmi, HCB Tidak Sah Lagi

Dalam gugatan yang diajukannya, HCB sendiri mengakui bahwa Kongres XXV PWI pada 26 September 2023 di Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan kepengurusan baru untuk periode 2023-2028. Salah satu keputusan kongres tersebut adalah menetapkan Ketua Umum PWI Pusat dan Ketua Dewan Kehormatan.

Merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Peraturan Dasar PWI, kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi, termasuk dalam menetapkan kepengurusan. Dengan demikian, segala keputusan yang keluar dari Kongres XXV memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

2. Dewan Kehormatan Berwenang Penuh Menjatuhkan Sanksi

Mengacu pada Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Rumah Tangga PWI, Dewan Kehormatan memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW)

Salah satu tugas utama Dewan Kehormatan adalah menjatuhkan sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar.

Keputusan pemberhentian penuh HCB dari PWI didasarkan pada mekanisme internal organisasi yang sah dan sesuai aturan.

Bahkan, jauh sebelum pemecatan tersebut, Dewan Kehormatan sudah lebih dulu memberikan peringatan keras kepada HCB melalui Surat Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024.

3. Tidak Ada Upaya Hukum untuk Membatalkan Pemecatan

HCB tidak pernah mengajukan gugatan atau keberatan hukum terhadap keputusan Dewan Kehormatan yang memberhentikannya sebagai anggota PWI. Padahal, apabila HCB merasa keputusan itu tidak sah, jalur hukum yang semestinya ditempuh adalah menggugat Surat Keputusan Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Sebaliknya, yang terjadi justru sebaliknya. HCB malah mengubah struktur kepengurusan PWI tanpa dasar hukum yang jelas, lalu menggugat Dewan Pers atas dasar yang lemah.

Dengan fakta-fakta ini, Dewan Pers menilai bahwa gugatan HCB tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard/NO) dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan menolak gugatan dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Selain tidak memiliki legal standing, gugatan ini juga dinilai memiliki banyak cacat hukum, di antaranya:

Gugatan prematur (Eksepsi Dilatoria), karena HCB belum menyelesaikan persoalan internal di PWI sebelum mengajukan gugatan.

Gugatan salah pihak (Error in persona), karena pihak yang digugat tidak berkaitan langsung dengan masalah internal kepengurusan PWI.

Gugatan kabur dan tidak jelas (Obscuur libel), karena argumentasi yang disampaikan dalam gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketum PWI Zulmansyah: “Setuju 100 Persen dengan Dewan Pers”

Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, yang turut menjadi Tergugat II dalam perkara ini, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap eksepsi yang diajukan oleh Dewan Pers.

“Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing. Kami setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” kata Zulmansyah, Senin (24 Maret 2025).

Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, yang menjadi Tergugat III dalam perkara ini.

Sebagai organisasi, PWI telah secara resmi mengakhiri hubungan dengan HCB sejak 16 Juli 2024.

“HCB bukan lagi Ketua Umum PWI, bahkan bukan lagi anggota PWI. Oleh karena itu, tidak ada alasan baginya untuk terus melakukan manuver hukum yang hanya mempermalukan diri sendiri,” tegas Zulmansyah.

Ia pun meminta HCB untuk menghentikan upaya hukum yang sia-sia, baik berupa gugatan perdata ke pengadilan maupun laporan pidana ke kepolisian.

“Semua tindakan itu sia-sia dan hanya memperburuk citra PWI. Saya harap ini menjadi akhir dari polemik yang tidak produktif ini,” pungkasnya. (RLS)

Editor: Aji Anugraha

Pos terkait