PIJARKEPRI.COM – Kasus dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan Hendri Ch Bangun terus bergulir. Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Novrizon Burman, menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan menghentikan proses penyelidikan terkait kasus ini.
Menurut Novrizon, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan yang serius, dan pihak penyidik menegaskan bahwa tidak akan ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
Dugaan penyalahgunaan dana ini berawal dari temuan adanya praktik cashback dan sukses fee sebesar 20 persen dalam pengelolaan dana PWI, yang akhirnya diidentifikasi dan dikembalikan oleh Hendri Ch Bangun bersama rekannya.
Sebagai akibat dari skandal ini, Hendri Ch Bangun telah menjalani serangkaian pemecatan dari organisasi PWI.
Pemecatan pertama kali dilakukan oleh Dewan Kehormatan PWI pada 16 Juli 2024, diikuti pemecatan kedua oleh PWI DKI Jakarta pada 17 Juli 2024, dan pemecatan terakhir yang disahkan dalam Kongres Luar Biasa PWI pada 18 Agustus 2024 di Jakarta.
Pemecatan ini dilakukan secara resmi dan tercatat bahwa Hendri bahkan sempat diusir dari kantor PWI oleh Ketua Dewan Pers.
Selain itu, Hendri Ch Bangun juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik di Polda Metro Jaya, dengan penyidik menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut.
Novrizon Burman menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pejabat lainnya di PWI, dan memastikan bahwa tidak akan ada upaya untuk menghentikan proses hukum terhadap Hendri Ch Bangun.
“Hendri sudah bolak-balik diperiksa penyidik. Dan itu dipastikan tak ada SP3,” tegasnya. ***