PIJARKEPRI.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang menegaskan kembali kewajiban pembayaran pajak reklame bagi seluruh pihak yang memasang iklan komersial di ruang publik. Pajak ini merupakan sumber pendapatan daerah yang penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, mengingatkan bahwa setiap pemasangan reklame, baik di pinggir jalan, bangunan, warung, pertokoan, maupun lokasi usaha lainnya, wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemasangan reklame tanpa izin dan tanpa pembayaran pajak akan dikenakan sanksi tegas, termasuk denda dan penurunan reklame yang tidak sah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Said Alvie, Senin (3/2/2025)
Imbauan bagi Pemilik Warung dan Pertokoan
Alvie juga mengimbau para pemilik warung, toko, dan tempat usaha lainnya agar tidak sembarang memasang iklan atau menerima pemasangan reklame tanpa memastikan bahwa pajaknya telah dilunasi.
“Kami meminta seluruh pemilik usaha untuk terlebih dahulu meminta bukti pembayaran pajak reklame sebelum memasang iklan atau konten promosi di tempat usahanya. Saat ini masih banyak reklame yang terpasang tanpa membayar pajak, dan ini akan kami tertibkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pajak reklame tidak hanya berlaku untuk iklan dalam bentuk fisik seperti billboard, spanduk, dan banner, tetapi juga mencakup media audiovisual seperti videotron. Semua bentuk reklame yang berpotensi mendatangkan keuntungan bagi pemasang iklan wajib dikenakan pajak.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
BPPRD Tanjungpinang akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap reklame ilegal. Pelanggar akan dikenakan denda administrasi, dan dalam kasus tertentu, reklame yang tidak sah dapat diturunkan paksa.
“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya kontribusi pajak reklame dalam mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan terhadap aturan ini juga mencerminkan tertib administrasi dalam menjalankan usaha,” pungkas Alvie.
Dengan adanya aturan ini, BPPRD Tanjungpinang mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam membangun kota dengan cara yang legal dan bertanggung jawab.
Pewarta : Aji Anugraha