PIJARKEPRI.COM– Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Natuna, Dr. Rika Azmi, melakukan peninjauan ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di dekat Pasar Lama Ranai pada Kamis, 17 Oktober 2024. Dalam kunjungannya, Rika berharap masalah sampah yang berserakan di jalanan dapat segera diatasi.
“Kalau bisa, disiapkan petugas untuk menjaga TPS agar sampah yang datang tidak langsung dibuang sembarangan,” ujar Rika.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Natuna, Ferizaldy, menjelaskan bahwa upaya penanganan sampah saat ini dimulai dari pemisahan sampah organik dan non-organik.
“Sampah non-organik nantinya akan kami cacah menjadi butiran kecil, sehingga memiliki nilai jual dan dapat dijual kepada pedagang pemasok sampah di Natuna,” jelas Ferizaldy.

Ia juga menuturkan bahwa meskipun pemisahan sampah organik dan non-organik sudah dilakukan, pihaknya masih menghadapi kendala, terutama terkait peralatan yang tidak memadai.
“Kami memiliki dua alat, tetapi karena sudah lama tidak digunakan, saat ini kondisinya rusak,” ungkap Ferizaldy.
DLH berencana fokus pada pengadaan peralatan baru, mengingat hal ini sangat penting untuk penanganan sampah yang lebih baik.
“Contohnya, di TPS dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), peralatan kami masih belum memadai,” lanjutnya.

Ferizaldy menambahkan bahwa tahun ini, pemerintah daerah telah menganggarkan pengadaan ekskavator yang akan digunakan untuk menangani sampah di TPA Sebayar.
“Walaupun masih kurang, setidaknya ekskavator ini bisa membantu mengelola sampah di TPA kita,” ujarnya.
Saat ini, DLH Natuna memiliki 18 unit alat angkut yang terdiri dari truk, alat berat, tosa, pick-up, amrol, dan kontainer.
“Alhamdulillah, tahun ini kami juga mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan satu unit truk dan lima unit tosa,” pungkas Ferizaldy.
Diketahui, jumlah sampah yang dihasilkan di Natuna mencapai 41 ton per hari, dan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurut Ferizaldy, salah satu langkah yang akan dilakukan untuk menangani sampah di TPA adalah dengan metode penimbunan, sesuai dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. (ZAM)