PIJARKEPRI.COM — DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (18/10/2024). Agenda utama rapat ini adalah Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepri Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Drs. Adi Prihantara, M.M., beserta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri.
Dalam paripurna, masing-masing juru bicara dari fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terkait Tata Tertib DPRD yang telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus). Sejumlah perwakilan fraksi turut hadir, di antaranya Andi S. Mukhtar, ST (Gerindra), Asmin Patros, S.H., M.Hum. (Golkar), Bobby Jayanto, S.IP (Nasdem), Wahyu Wahyudin, SE., MM (PKS), Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum. (PDI-Perjuangan), Tumpal Ari Mangasi Pasaribu (Demokrat Nurani Indonesia), dan Edward Brando, SH (PAN-PKB).
Fraksi Nasdem Dukung dan Beri Catatan untuk Produktivitas DPRD
Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya, Bobby Jayanto, S.IP., menyampaikan apresiasi atas kinerja Pansus dalam menyusun Tata Tertib DPRD. “Fraksi Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Tata Tertib ini sebagai produk hukum DPRD,” ujar Bobby.
Ia juga menyoroti pentingnya Tata Tertib sebagai landasan produktivitas DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. “Tata Tertib ini tidak hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, tetapi juga harus mampu beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang ada,” tambahnya.
Fraksi PDI-Perjuangan Dukung Penguatan Agenda dan Tim Ahli DPRD
Senada dengan Fraksi Nasdem, Fraksi PDI-Perjuangan melalui Dr. Sahat Sianturi, S.H., M.Hum., menyatakan dukungannya terhadap rancangan Tata Tertib ini. Menurutnya, rancangan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait lainnya.
Dr. Sahat juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penjadwalan agenda rapat. “Pengaturan agenda Rapat Paripurna yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah harus tetap melalui Rapat Paripurna jika ingin diubah, agar tingkat kehadiran anggota tetap terjaga,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan Tim Ahli atau kelompok pakar bagi alat kelengkapan DPRD agar pengambilan keputusan dapat lebih tepat dan berdampak positif. “Dengan dukungan Tim Ahli, setiap keputusan akan berbasis kajian dan lebih efektif serta efisien,” tutup Sahat.
Persetujuan Seluruh Fraksi DPRD Kepri
Pada akhirnya, seluruh fraksi di DPRD Kepri menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini untuk disahkan menjadi Peraturan DPRD. Sebelum menutup rapat, pimpinan rapat menyampaikan terima kasih kepada seluruh hadirin yang mengikuti Paripurna hingga selesai, menandai komitmen bersama dalam mendukung kinerja DPRD yang produktif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kepri. (ANG)