PIJARKEPRI.COM, JAKARTA – Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis (22/8/2024) harus ditunda karena rapat tersebut tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin sidang, mengungkapkan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan, sementara 87 anggota lainnya memberikan izin tidak hadir.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas jadwal rapat paripurna selanjutnya karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Dasco sambil mengetuk palu sidang.
Perhatian juga tertuju pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 membahas tentang ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon, sementara Putusan Nomor 70 mengatur batas usia calon.
Dasco menjelaskan bahwa karena kuorum tidak tercapai, DPR RI akan menjadwalkan ulang rapat Bamus untuk menentukan jadwal rapat paripurna berikutnya. Menurutnya, kuorum dalam sidang harus dihadiri oleh lebih dari separuh anggota DPR yang terdiri dari lebih dari separuh unsur fraksi, sesuai dengan Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR.
Dalam Tata Tertib DPR RI BAB XVII disebutkan bahwa setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota (kuorum). Jika kuorum tidak tercapai, rapat dapat ditunda maksimal dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam. Jika setelah dua kali penundaan kuorum tetap tidak tercapai, penyelesaian akan diserahkan kepada Bamus.
Dasco menambahkan bahwa setelah penundaan, pimpinan DPR akan membahas jadwal paripurna lebih lanjut di Bamus. Namun, ia belum bisa memastikan sampai kapan penundaan ini akan berlangsung.
“Kita akan melihat mekanisme yang berlaku. Apakah nanti akan diadakan rapat pimpinan dan Bamus? Karena ada aturannya. Saya belum bisa menjawab saat ini, kita akan lihat dalam beberapa waktu ke depan,” jelas Dasco.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek), menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada. Namun, DPR dinilai belum sepenuhnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).