PDIP Sampaikan Pandum Ranperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Narkotika

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lis Darmansyah saat menyempaiakn Pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, di Paripurna DPRD Kepri, Kamis (13/3/2024)Lis Darmansyah.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lis Darmansyah saat menyempaiakn Pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, di Paripurna DPRD Kepri, Kamis (13/3/2024)Lis Darmansyah.

PIJARKEPRI.COM – Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan pandangan umum (pandum) Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada paripurna, Rabu (13/3).

Setelah membaca dan mempelajari Rancangan Perda (Ranperda) tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Lis Darmansyah, menyampaikan beberapa hal.

Bacaan Lainnya

Pertama, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh atas pembentukan produk hukum daerah khususnya terkait Rancangan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sebab, selain merupakan perintah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, juga diharapkan akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah maupun stakeholder terkait.

Untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat mengancam kehidupan terutama generasi muda.

Namun, Fraksi PDI Perjuangan juga perlu mengingatkan bahwa keberadaan Ranperda sebagai produk hukum daerah hendaknya juga disusun sesuai dengan mekanisme pembentukan suatu produk hukum daerah.

“Tentu harapannya bahwa keberadaan setiap Perda yang dihasilkan memiliki kejelasan tujuan dan rumusan sehingga implementasinya dapat dilaksanakan se-efektif mungkin sesuai dengan urgensi kebutuhan terhadap regulasi,” katanya.

Kedua, sebagaimana judul dari Rancangan Perda yang diawali dari kata fasilitasi, yang diartikan sebagai upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Fraksi PDI Perjuangan memberikan penegasan akan peran penting pemerintah daerah dalam optimalisasi upaya pencegahan maupun antisipasi dini.

“Perlu kita maklumi bersama, beberapa kasus belakangan ini terkait penggunaan narkotika selain oleh masyarakat umum juga terdapat dari Aparatur Sipil Negara atau Tenaga Honorer di lingkungan pemerintah daerah,” jelas Lis.

Tentu, sambung dia, menjadi tugas penting yang harus terlebih dahulu diantisipasi. Sebab menyangkut kredibilitas pemerintah daerah untuk secara serius melawan penggunaan dan peredaran narkotika.

Begitu juga terkait upaya-upaya preventif lainnya melalui koordinasi lintas sektoral, guna meminimalisir peredaran narkotika pada titik-titik rawan khususnya pada kawasan-kawasan jalur transportasi laut yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Ketiga, dalam hal penanganan sebagaimana diatur dalam pasal 7 draf Ranperda pada ayat (3) menyebutkan bahwa “setiap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika wajib melaporkan diri kepada institusi penerima wajib lapor pecandu narkotika dan prekursor narkotikaā€¯.

“Kami menganggap ketentuan ini bersifat wajib sehingga tentu harusnya memiliki konsekuensi, namun kami tidak temukan adanya pasal yang mengatur terkait sanksi. Mohon penjelasan,” ujar Lis saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PDIP.

Keempat, terkait dengan pasal 7 ayat (2) dalam draf Rancangan Perda menyangkut penanganan yaitu terkait penyediaan layanan rehabilitasi, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah daerah melalui stakeholder terkait agar semakin meningkatkan kualitas pelayanan dengan kehadiran Perda ini nantinya.

Sebab, dengan keterbatasan sarana prasarana yang ada, sementara kebutuhan akan pelayanan tentu akan semakin kompleks.

“Terkait hal ini mohon penjelasan langkah-langkah konkret yang akan dilakukan dalam mengoptimalkan layanan rehabilitasi khususnya bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika,” tegasnya.

Mengingat bahwa Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika ini merupakan produk hukum yang begitu penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kepri, maka Fraksi PDI Perjuangan meminta agar Ranperda ini dapat dibahas lebih lanjut pada tahap pembahasan oleh panitia khusus.

“Demikian, agar dapat menjadi perhatian kita bersama khususnya Pemprov Kepri melalui OPD pengusul. Terima kasih,” tutup Lis.

(dar)

Pos terkait