Golkar Sampaikan Pandangan Umum Ranperda FP4GNPN

Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, dalalm suatu kesempatan. (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, dalalm suatu kesempatan. (Foto: Istimewa)

PIJARKEPRI.COM – Fraksi Golkar di DPRD Kepri, menyampaikan pandangan umum Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (FP4GNPN) pada paripurna, Rabu (13/3).

Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, menuturkan, ada 4 poin yang disampaikan. Pertama, berdasarkan informasi yang Golkar peroleh, terdapat 3 provinsi di Indonesia yang saat ini belum memiliki Perda FP4GNPN, termasuk salah satunya adalah Kepri.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu harus menjadi perhatian kita semua agar proses pembahasan sampai dengan pengesahan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” katanya.

Kedua, secara empiris menunjukkan bahwa masih tingginya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kepri. Sehingga, memiliki dampak negatif bagi kesehatan, kerugian ekonomi, permasalahan sosial bagi penyalahguna, keluarga dan lingkungan masyarakat.

Jika merujuk pada pasal 4 Ranperda ini, terdapat beberapa program dan kegiatan dalam upaya pencegahan. Namun dari Fraksi Golkar belum melihat adanya aturan yang berkenaan dengan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran oleh pemerintah daerah.

Pada bab x pasal 18 ayat (2) bahwa pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggarkan pada badan.

Badan yang dimaksud dalam Ranperda tersebut adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Menurut Fraksi Golkar hal tersebut perlu ditinjau kembali. Karena, dengan ketentuan ayat (2) secara otomatis semua pelaksanaan fasilitasi peanggarannya berada di satu badan.

“Padahal, dalam pelaksanaan fasilitasi baik dalam bentuk kegiatan atau pemenuhan sarana dan prasarana dapat dianggarkan pada perangkat daerah lain seperti Dinas Kesehatan, Pendidikan dan perangkat daerah lainnya yang terkait,” jelas Teddy.

Keempat, Fraksi Golkar apresiasi terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri beserta jajarannya soal perda ini. Dimana, dapat Fraksi Golkar sampaikan dalam dua hal, yaitu pertama dokumen naskah akademik dan Ranperda telah disusun sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, berkenaan dengan tahapan atau proses pembentukan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 12 tahun 2011 beserta perubahaanya.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya lampiran dokumen pendukung dari proses pembentukan baik secara materil maupun formil,” katanya.

(dar)

Pos terkait