PIJARKEPRI.COM – Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) di DPRD Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan pandangan umum mereka terhadap draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kepri, dalam sidang Paripurna, di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Rabu (13/3/2024)
Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, menyampaikan Golkar memberikan sejumlah catatan dalam pandangan umum mereka terhadap dokumen naskah akademik dan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah yang mereka terima.
Ia menjelaskan, bahwa Fraksi Golkar memahami bahwa kondisi wilayah provinsi kepulauan riau secara geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial.
Potensi sumber daya alam Kepri itu apabila dilanda bencana dinilai Golkar berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain, sehingga diperlukan upaya dalam mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana.
“Namun dalam Ranperda ini, pada bagian menimbang tidak diuraikan dasar hukum pembentukan perda, maka dengan ini kami menyarankan agar dilakukan penambahan di bagian “menimbang” dengan memasukkan Pasal 9 UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” kata Teddy Jun Askara.
Selain itu, terdapat beberapa hal teknis yang berkaitan dengan sistematika dan penulisan dari Ranperda tersebut, Golkar berpendapat agar dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan UU 12 tahun 2011, seperti format tulisan, agar disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU 12 tahun 2011.
“Ditambah pasal mengenai ruang lingkup perda,” ungkap Teddy.
Sedangkan penulisan sanksi administrasi pada pasal 87 draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, sebaiknya diganti dengan sanksi administratif. Dan rumusan sanksi tersebut perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan pengaturan perizinan dari kegiatan usaha.
Golkar menyarankan, terdapat satu ayat sanksi pidana pada Pasal 88 draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, untuk dihapus penulisan ayat (1), dan substansi pengaturan sanksi pidana.
“Agar disesuaikan kembali dengan pengaturan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU 24 tahun 2007,” ungkapnya.
Kendati demikian, pada prinsipnya fraksi golongan karya (golkar), mendukung pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, dimana hal itu didasarkan pada kondisi daerah kepulauan dan peristiwa bencana yang pernah terjadi di Kepulauan Riau.
“Dan kami menyarankan adanya materi muatan lokal yang diatur dalam ranperda ini, sehingga dapat diimplementasi sesuai dengan kondisi yang ada di kepri dan tentunya hal ini bebreda dengan daerah lain dalam upaya penanggulangan bencana daerah,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kepri, Teddy Jun Askara.
Di akhir pandangan umumnya Ketua Fraksi Golkar DPRD Kepri, teddy Jun Askara, mengharapkan Pemerintah Provinsi Kepri dapat menanggapi pandangan umum mereka terhadap draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Berkenaan dengan hal-hal yang kami sampaikan di atas, agar dapat diberikan penjelasan dan dilakukan perbaikan. Dan semoga untuk proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ANG)