PIJARKEPRI.COM – Fraksi Gerindra menyampaikan pandangan umum mereka terhadap (Pandum) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di paripurna DPRD Kepri, Rabu (13/3).
Fraksi Gerindra mengungkapkan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan bahwa 80% peredaran narkotika masuk ke Indonesia melewati jalur laut. Jalur tersebut menjadi celah masuk karena laut Indonesia sangat luas.
Sehingga, pemerintah harus terus melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor (zat cair) sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 adalah amanat untuk pembentukan regulasi oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor. Kemudian penegasan melalui Pasal 3 Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan.
“Di Kepulauan Riau (Kepri) terdapat 129 kawasan teridentifikasi rawan narkoba dengan kategori waspada sebanyak 97 wilayah dan 32 kategori bahaya,” kata Ketua Fraksi Gerindra, Nyanyang Haris Pratamura.
Dia menjelaskan, Batam dan Tanjung Balai Karimun secara khusus adalah wilayah teritorial laut berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Sedangkan Provinsi Kepri terletak di koordinat 0*29 Lintang Selatan hingga 04*40” Lintang Utara dan 103*22” hingga 109*4” Bujur Timur.
Luas daratan Kepulauan Riau mencapai 8.201.72 km2. Geografisnya mencakup rentang antara 0*29” Lintang Selatan hingga 04*40” Lintang Utara serta 103*22” Bujur Timur hingga 109*4” Bujur Timur.
Kepri terdiri dari 1.800 pulau, letak geografis berbatasan langsung dengan beberapa negara ASEAN sehingga menjadi strategis, kemudian Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari 7 Kabupaten dan Kota, yakni Karimun, Batam, Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Bintan dan Tanjungpinang.
Kepulauan Riau masuk dalam kawasan rawan narkoba berdasarkan jalan masuk, khususnya jalur dari laut. Sehingga, diperlukan antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, adanya partisipasi masyarakat, tim terpadu, serta monitoring, dan evaluasi.
“Serta yang paling dibutuhkan adalah pembinaan, pengawasan, dan pendanaan,” tutur Nyanyang.
Oleh karena itu, kata dia, Kepri yang rentan dengan penyelundupan, perlu segera pembahasan dan penetapan Ranperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor (zat kimia cair) agar Pemprov Kepri memiliki dasar hukum.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan agar materi muatan yang diatur dalam Ranperda itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat dijalankan.
Maka, dalam proses pembahasan bersama antara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, OPD terkait, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Tim perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Badan Narkotika Nasional Kepri, masyarakat dan tim ahli, serta dilakukan uji publik dalam rangka menampung partisipasi dari masyarakat. (AJI)