PIJARKEPRI.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan Pandangan Umum (Pandum) mereka terhadap draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kepri, dalam sidang Paripurna, di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Rabu (13/3/2024)
Ketua Fraksi PKS di DPRD Kepri, Hanafi Ekra, di Tanjungpinang, mengatakan terdapat sejumlah catatan dari Pandum Fraksi PKS terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kepri tersebut.
Ia menjelaskan, dalam Pandum PKS tersebut yakni, Fraksi PKS berharap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kepri tersebut memperhatikan lima point penting dalam kebencanaan.
Pertama, Fraksi PKS menyoroti soal Pencegahan Bencana. Upaya pencegahan melibatkan identifikasi risiko bencana potensial di wilayah Kepri dan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi risiko tersebut.
“Ini dapat mencakup kebijakan tata ruang, peraturan bangunan, edukasi masyarakat, dan langkah-langkah lainnya untuk menghindari terjadinya bencana,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Hanafi Ekra menjelaskan soal Penanggulangan Bencana. Mengatur langkah-langkah konkret yang harus diambil ketika bencana terjadi. “Ini mencakup persiapan, evakuasi, pemberian bantuan medis, dan semua tindakan darurat lainnya yang diperlukan,” kata Hanafi Ekra.
Kemudian pada point ketiga, Fraksi PKS menyoroti Rehabilitasi dan Rekonstruksi dalam Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah tersebut. Ketika bencana terjadi, perlu diatur langkah-langkah untuk pemulihan pasca-bencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah yang terkena dampak.
Sedangkan pada point keempat, Fraksi PKS menyoroti soal Koordinasi dan Manajemen Bencana. Menetapkan struktur organisasi dan koordinasi yang efektif antara berbagai instansi pemerintah dan lembaga terkait dalam menanggapi bencana.
Hanafi Ekra mengungkapkan, Ddemi kelancaran dan keamanan dalam penanggulangan bencana daerah, maka disarankan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera menindak lanjuti pengusulan peraturan daerah untuk dibahas bersama DPRD setelah Perda terbentuk.
“Maka seyogyanya pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera membentuk Peraturan Gubernur yang menjadi turunan dari Perda Penanggulangan Bencana Daerah nantinya,” pungkasnya. (AJI)