PIJARKEPRI.COM – Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kepulauan Riau menyampaikan Pandangan Umum (Pandum) mereka terhadap draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kepri, dalam sidang Paripurna, di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Rabu (13/3/2024)
Ketua Fraksi Gerindra di DRPD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan terdapat sejumlah point Pandum yang disampaikan Fraksi Gerindra terhadap Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kepri tersebut.
Ia menjelaskan, Gerindra melihat tren bencana hidrometereologi yang semakin meningkat maka akan menjadi ancaman yang serius khususnya Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan daerah kepulauan. Bencana hidrometerologi adalah bencana yang diakibatkan oleh aktifitas cuaca siklus, curah hujan, temperatur, angin gelombang laut dan kelembapan.
Maka penanggulangan bencana perlu disusun dengan perencanaan dengan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
“Pemerintah provinsi kepulaun riau harus menyiapkan perangkat hukum sebagai regulasi yang memperkuat kelembagaan dalam penanggulangan bencana daerah, sehingga masyarakat kepulauan riau mendapat perlindungan,” ungkapnya.
Nyanyang mengatatakan, dalam Pandum Fraksi Gerindra untuk Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tersebut Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengalokasikan dan menyediakan dana penanggulangan bencana dalam anggaran belanja daerah (APBD) secara memadai.
“Dana tersebut untuk pada setiap tahap prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana,” ungkapnya.
Selain itu, Nanyang mengungkapkan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat memadukan penanggulangan bencana dalam pembangunan daerah, mengintegrasikan pengurangan resiko bencana dan penanggulangan bencana dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Ia mengungkapkan, Fraksi Gerindra mencermati kajian yang ada, penanggulangan bencana daerah di Provinsi Kepulauan Riau belum diatur dengan Peraturan Daerah, bahwa pengaturan terhadap penanggulangan bencana menjadi amanah pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana sehingga memperjelas tanggungjawab, wewenang, hak dan kewajiban.
“Peran serta masyarakat, kelembagaan, sistem penanggulangan bencana, pengawasan, dan evaluasi sampai sanksi administrasi maupun pidana. Apabila ada pihak-pihak yang lalai dalam melaksanakn tugas dan tanggungjawabnya. Pengaturan regulasi sangat penting karena pemerintah memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran,” kata Nyanyang sebagaiaman disebutkan dalam Pandum Fraksi Gerindra itu.
Lebih lanjut, Nyanyang menjelaskan, sebagai daerah kepulauan yang sangat rentan serta menyimpan potensi bencana alam yang didominasi oleh gelombang laut yang tinggi, kebakaran hutan serta banjir dan bahkan potensi non alam disebabkan geografis kepulauan riau yang berbatasan dengan empat (4) negara tetangga.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra menilai diperlukan regulasi atau kepastian hukum bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai pelaksana utama dalam penanggulangan bencana untuk perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat.
Demi kelancaran dan keamanan dalam penanggulangan bencana daerah, maka Fraksi Gerindra menyarankan agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera menindak lanjuti pengusulan peraturan daerah untuk dibahas bersama DPRD setelah Perda terbentuk.
“Maka seyogyanya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera membentuk Peraturan Gubernur yang menjadi turunan dari Perda penanggulangan bencana daerah,” pungkasnya. (AJI)