PIJARKEPRI.COM – Fraksi Demokrat di DPRD Kepulauan Riau (Kepri) mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang diusulkan Pemprov Kepri komperhensif.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Kepri, Deby Maryanti, menyampaikan Pandangan Umum (Pandum) mereka terhadap draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kepri, dalam sidang Paripurna, di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Rabu (13/3/2024)
“Dalam melakukan pencegahan dan pengelolaan bencana tentu kita di daerah harus memiliki regulasi yang jelas,” kata Deby.
Ia menjelaskan, adapun dalam penanggulangan bencana memiliki beberapa ruang lingkup yakni, pra-bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
“Pra Bencana mencakup kegiatan, mitigasi, kesiap-siagaan, dan peringatan dini upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana jika mungkin dengan meniadakan bahaya.
Sedangkan tanggap darurat, lanjut Debby menjelaskan, serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.
“Pasca bencana adalah rangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi,” ujarnya.
Deby menjelaskan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang memberikan garis besar penyelenggaraan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, hingga penetapan ketentuan pidananya.
Selain itu, lanjut Debby, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) tahun 2020-2024. Di RIPB tesebut terdiri dari 5 (lima) tahap dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Menurut Demokrat, dari kedua regulasi tersebut menjadi acuan pemerintah daerah untuk menyusun peraturan daerah terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana, sehingga pemerintah siap dalam aksi mitigasi sampai kepada penanggulangan bencana itu sendiri.
“Sehingga kami dari Partai Demokrat sepakat untuk segera di terbitkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,” pungkasnya. (AJI)