Fraksi PKB-PPP DPRD Kepri Minta Perda Tentang Narkotika Dilakukan Secara Holistik

Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau 2024. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)
Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau 2024. (Foto: Aji Anugraha/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Fraksi PKB-PPP menyampaikan Pandangan Umum (Pandum) tentang Ranperda Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rabu (13/3).

Dalam paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kepri, Fraksi PKB-PPP berpandangan bahwa peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika harus dilakukan secara holistik, tidak terpaku pada satu isu saja.

Secara kelembagaan BNN harus diperkuat, instrumen hukum harus dapat mendorong peningkatan peran aktif masyarakat dan keluarga dalam fungsi pencegahan dan penanggulangan kejahatan narkotika.

Selain itu, kebijakan pemidanaan harus dirumuskan secara tepat dan cermat sehingga tindakan terhadap korban dan pecandu narkotika selaras dengan pendekatan rehabilitasi, sementara delik terhadap bandar, kurir, produsen dan aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika diperberat ancaman pidananya.

“Dan ini harus terus disosialisasikan kepada semua masyarakat kita,” Ketua Fraksi PKB-PPP Suigwan, Rabu.

Mengingat pentingnya hal tersebut di atas, maka Fraksi PKB-PPP menegaskan beberapa hal sebagai berikut:

1. Permasalahan penyalahgunaan narkotika yang sudah menjadi masalah yang luar biasa maka, diperlukan upaya upaya yang luar biasa pula.

2. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ini kedepannya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder yang berkaitan.

3. Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Juga harus dilakukan secara masif dan terstruktur dimulai dari para pelajar dan generasi muda karena mereka adalah yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Menimbang beberapa hal yang sudah dipaparkan di atas, Fraksi PKB-PPP menyatakan menyetujui Rancangan Terhadap Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk diproses ketahap selanjutnya.

“Sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan bagi seluruh masyarakat serta menjadi solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan Provinsi Kepri,” tutupnya.

(dar)

Pos terkait