PIJARKEPRI.COM – Fraksi Partai Nasdem di DPRD Kepulauan Riau (Kepri) meminta tim penyusun naskah akademik draft Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kepri memasukkan penjelasan peran keberadaan masyarakat lokal atau budaya lokal dalam Ranperda itu.
Juru Bicara Fraksi Nasdem, Khazalik, saat paripurna pandangan umu fraksi-fraksi di DPRD Kepri, yang berlangsung Rabu (13/3/2024) mengutarakan, tidak menemukan peran masyarakat lokal dalam draf Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang mereka terima.
“Dalam Naskah Akademik yang Fraksi Nasdem terima, tidak ditemukan penjelasan bagaimana peran keberadaan budaya lokal (kearifan local) dalam penanggulangan bencana di masyarakat,” kata Khazalik dalam laporan Pandangan Umum Fraksi Nasdem.
Padahal, lanjut Khazalik, masyarakatlah yang pertama penerima dampak bencana sehingga perlu adanya upaya penyadaran bagi masyarakat terhadap ancaman bencana dan penanggulangannya, serta pemulihan setelah bencana.
“Kemampuan mereka dalam penanggulangan bencana, termasuk dilibatkan dalam pelaksanaan Perda dimaksud,” ungkapnya.
Ia mengutarakan, peran serta masyarakat bersama stakeholder dalam penyelenggaran penanggulangan bencana sangat diperlukan seagai langkah penanganan bencana yang tersusun secara terperinci.
Nasdem berpendapat, keterlibatan masyarakat berlandaskan pada UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, diperlukan tindakan preventif dalam penanggulangan bencana, diantaranya adalah produk hukum berupa Perda untuk masing-masing daerah.
“Sebab daerah dan masyarakatnya yang menerima akibat dari adanya bencana, sehingga Perda yang dibentuk apabila melibatkan partisipasi stakeholder (masyarakat), maka substansi (konten) lebih bisa implementatif,” Ungkap Khazalik.
Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal. (ANG)