PIJARKEPRI.COM – Fraksi Harapan (Hanura dan PAN) menyampaikan pandangan umum (pandum) pada paripurna DPRD Kepri soal Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Rabu (13/3)
Menurut Ketua Fraksi Harapan, Bakti Lubis, Ranperda itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Fraksi Harapan berharap bahwa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum dan BNN saja.
“Tetapi menjadi kesadaran semua pihak di seluruh wilayah Kepulauan Riau (Kepri),” katanya.
Fraksi Harapan juga berharap agar Ranperda tersebut dapat menjamin upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika bisa lebih terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Dalam Bab II tentang pencegahan, Fraksi Harapan berpandangan perlunya keterlibatan Rukun Tetangga (RT) dan juga Rukun Warga (RW) dalam upaya pencegahan melalui masyarakat.
Dengan demikian, relawan/duta pencegahan berbasis masyarakat tidak berjalan sendiri, tetapi berkoordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat.
“Serta perlunya melibatkan LSM dan Lembaga Swasta/Ormas anti narkotika lainnya. Sehingga, partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat didorong secara optimal,” ungkapnya.
Dalam Bab III tentang Antisipasi Dini, Fraksi Harapan berpendapat bahwa ASN pemerintah daerah dan Anggota DPRD berada dalam urutan pertama yang terlibat dalam Antisipasi Dini penyalahgunaan narkoba, melalui tes urine secara berkala.
Hal ini menunjukkan dukungan Pemerintah Provinsi Kepri dalam upaya mencegah, mengurangi atau menekan penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di wilayah.
Fraksi Harapan berpandangan bahwa urgensi Ranperda ini mengingat permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika dan bahan adiktif lainnya baik di tingkat global, regional dan nasional.
“Dengan demikian, sangatlah penting komitmen bersama sejak mulai pengusulan, pembahasan, penetapan sampai pelaksanaan atau implementasinya secara konsisten,” katanya.
Karena, dibalik Ranperda itu ada konsekuensi yang harus disiapkan mulai dari anggaran, SDM dan sarana prasarana. Di sisi lain telah menjadi kejahatan luar biasa yang terus mengancam sendi-sendi kehidupan manusia berbangsa dan bernegara.
“Tak terkecuali kawula muda yang bakal menjadi penerus bangsa,” ungkapnya.
(dar)