DPRD Kepri Gelar Paripurna Ranperda RUED Kepri 2023-2050

DPRD Kepri Gelar Paripurna Ranperda RUED Kepri 2023-2050
DPRD Kepri Gelar Paripurna Ranperda RUED Kepri 2023-2050

PIJARKEPRI.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan paripurna ke-5 masa sidang ke-3 tahun anggaran 2023 di Ruang Balairung Wan Seri Beni, pusat perkantoran Gubernur, Pulau Dompak, Senin (6/9).

Paripurna beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023-2050.

Bacaan Lainnya

Paripurna dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dihadiri langsung oleh Gubernur Ansar Ahmad dan OPD.

Ansar Ahmad dalam paripurna ini menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.

Kata dia, penyusunan peraturan daerah tentang RUED sebagai rencana pengelolaan energi di Kepulauan Riau merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUED yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUED hingga 2050.

Baca Selengkapnya

Fraksi DPRD Sampaikan Pandum Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kepri 2023

“Permasalahan dalam sektor energi di Kepulauan Riau secara garis besar meliputi kebutuhan dan penyediaan energi. Yang mana kebutuhan energi pada saat ini dan masa mendatang, sektor ekonomi yang berkembang di Kepri adalah pada sektor industri, bisnis, transportasi dan pada Kawasan Ekonomi Khusus dimana sektor-sektor ini membutuhkan banyak energi yang berasal dari pengolahan minyak bumi, gas alam, dan pemanfaatan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai sumber energy alternatif di Kepri,” paparnya.

Sedangkan pada penyediaan energi, proyeksi permintaan energi final dari sumber energi baru terbarukan seperti biosolar akan meningkat dan diharapkan dapat mensubstitusi energi fosil batu bara dan minyak bumi, minyak tanah, solar, disel dan avtur diharapkan sudah tidak ada lagi pada tahun 2050.

“Diharapkan melalui Ranperda ini, dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun pelaku usaha untuk bersama-sama mewujudkan visi energi daerah di Provinsi Kepulauan Riau. Yaitu tersedianya pasokan energi yang cukup dengan mengembangkan potensi energi setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Ansar.

Paripurna ditutup dengan salam pimpinan rapat Jumaga Nadeak kepada tamu undangan yang telah hadir.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait