Fathir Fasilitasi Persoalan Perusahaan Pers dengan Sekwan DPRD Tanjungpinang

Foto bersama Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, Anggota DPRD Tanjungpinang Hendi Amerta dan Sekwan DPRD Tanjungpinang M Amin bersama sejumlah perwakilan Perusahaan Pers di Tanjungpinang saat menerima audiensi, di Gedung DPRD Tanjungpinang, Jumat (19/8/2022).
Foto bersama Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, Anggota DPRD Tanjungpinang Hendi Amerta dan Sekwan DPRD Tanjungpinang M Amin bersama sejumlah perwakilan Perusahaan Pers di Tanjungpinang saat menerima audiensi, di Gedung DPRD Tanjungpinang, Jumat (19/8/2022).

PIJARKEPRI.COM – Wakil Ketua 1 DPRD Tanjungpinang, Novaliandri Fathir memfasilitasi persoalan sejumlah perwakilan Perusahaan Pers di kota itu dengan Sekretariat DPRD Tanjungpinang, Jumat (19/8/2022)

Sejumlah perusahaan pers diketahui mendatangi kantor DPRD Tanjungpinang mempertanyakan kerjasama perusahaan yang sudah berjalan terlebih dahulu namun tak kunjung terealisasi.

Bacaan Lainnya

Belum lama ini, Sekretariat DPRD Tanjungpinang menandatangani perjanjian kerjasama dengan sejumlah Perusahaan Media di kota itu.

Novaliandri Fathir mengatakan, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan Sekretaris DPRD Tanjungpinang. Dia mengharapkan hubungan baik antara DPRD dengan Perusahaan Pers di Tanjungpinang dapat terus terjaga.

“Saya berharap permasalahan kerjasama media dengan Sekretariat DPRD ini dapat diselesaikan. Apa yang sudah disepakati dapat dijalankan sesuai dengan mekanisme yang sudah disepakati ke dua belah pihak,” kata Fathir, didampingi Hendi Amerta dan Sekwan DPRD Tanjungpinang, M Amin.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Tanjungpinang, M Amin, mengatakan akan menyelesaikan permasalahan kerjasama yang terjalin antara Perusahaan Pers dengan Sekwan DPRD Tanjungpinang.

Ia mengatakan, Sekwan DPRD Tanjungpinang telah berkonsultasi dengan Inspektorat Tanjungpinang terkait kerjasama Sekwan DPRD Tanjungpinang dengan perusahaan-perusahaan pers tersebut.

M Amin juga menepis isu dugaan adanya intervensi dari pihak lain megenai untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan pers tersebut.

“Rekomendasi hasil peninjauan ulang (Review) Inspektorat terhadap kerjasama media sudah kami terima, dan dalam waktu dekat sudah bisa dijalankan,” ungkapnya.

Salah satu perwakilan perusahaan pers, Iskandar Syah, mengatakan, perjanjian kerjasama antara Sekretariat DPRD Tanjungpinang dengan perusahaan pers harus dijalankan.

“Kenapa harus dijalankan, pertama sudah ada dalam DPA Sekwan DPRD Tanjungpinang, kedua sudah melakukan MoU bermaterai, disosialisasikan dengan perusahaan-perusahaan pers, maka akan jadi pertanyaan jika tidak direalisasikan, dan bisa bermasalah secara hukum,” ungkapnya.

(ANG)

Pos terkait