PIJARKEPRI.COM – Kepolisian Sektor Sekupang meringkus 7 pelaku pencurian kendaran bermotor di 7 lokasi berbeda, di Batam, Kepulauan Riau.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, di Batam, Senin (28/3) mengatakan, 7 pelaku merupakan anak dibawah umur usia 15 sampai dengan 18 tahun.
Pelaku ditangkap petugas berdasarkan 2 laporan kehilangan warga di 2 lokasi berbeda yakni, Perum De Puri Kec, Sekupang Kota Batam dan Kav. Beliung Sekupang.
Tujuh pelaku pencurian yang diamankan petugas berinisial FDH (15) Residivis, MR (15) Residivis, AH (15) Residivis, AR (17), WL (17), AP (16), AT (18).
“Dalam Kurun Wartu 4 Hari Polsek Sekupang berhasil mengamankan 2 kelompok pencurian bermotor dengan 7 pelaku yang melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kec. Sekupang. Yang mana pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur,” kata Kompol Surya Wardana.
Polsek Sekupang menyangkakan para pelaku kedalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.
Sumber : Humas Polresta Barelang