Empat Oknum Anggota Polda Kepri Dilaporkan ke Mabes Polri, Dugaan Pemerasan

Bachtiar Simatupang, selaku kuasa hukum Junan Gunawan Panjaitan, menunjukkan surat laporan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/325/I/2022/Bagayudan. (Foto : MIS/Pijarkepri.com)
Bachtiar Simatupang, selaku kuasa hukum Junan Gunawan Panjaitan, menunjukkan surat laporan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/325/I/2022/Bagayudan. (Foto : MIS/Pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Seorang warga Batam, Kepulauan Riau, Junan Gunawan Panjaitan, melaporkan 4 oknum anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau ke Propam Mabes Polri pada 17 Januari 2022 lalu atas dugaan pemerasan.

Bachtiar Simatupang, selaku kuasa hukum Junan Gunawan Panjaitan, di Batam, Minggu, (30/1/2022) membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan ke Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/325/I/2022/Bagayudan.

Bacaan Lainnya

Empat oknum Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dilaporkan tersebut berinisial AKP DN, dan AKP YA, dan oknum lainnya merupakan anggota dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berinisial DM dan JK.

Bachtiar menjelaskan, dugaan pemerasan yang dilakukan 4 oknum anggota Polda Kepri tersebut terkait dengan kasus penculikan anak yang sebelumnya sempat ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.

Dari keterangan kliennya, dugaan pemerasan dilakukan dengan alasan agar kasus selesai, dan kliennya menuturkan akan menyanggupi hal tersebut.

“Untuk uang yang diminta totalnya sebesar Rp300 juta dan disebutkan sebagai alasan untuk penangguhan penahanan,” kata dia.

Menurut Bahctiar, kasus yang menimpa kliennya ini berlangsung pada tahun 2019 lalu.

Saat itu, adik kandung laki-laki kliennya meninggal dunia dan meninggalkan wasiat untuk menjaga dan merawat anak dari almarhum.

Berdasarkan wasiat itu, Junan akhirnya melakukan permohonan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri (PN) Batam karena diketahui bahwa istri dari almarhum telah menikah lagi.

Hasilnya, seluruh permohonan Junan untuk mengasuh anak dari adik laki-lakinya ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam, hal ini tertera dalam penetapan Nomor : 1181/Pdt.P./2019/PN.Btm.

“Karena memiliki hak sepenuhnya atas anak tersebut, yang diakui oleh Negara. Anak tersebut dibawa menuju Pematang Siantar, untuk mengunjungi neneknya dan mengunjungi makam ayahnya. Dari sanalah laporan upaya penculikan itu dilakukan oleh iparnya, yang juga memiliki hak asuh putusan dari Pengadilan Agama,” ungkapnya.

Kliennya kemudian diketahui melakukan perjalanan ke Pematang Siantar pada 30 November 2019, dengan sepengetahuan dari iparnya.

Namun, dikarenakan pekerjaan, pada tanggal 2 Desember 2019, kliennya terpaksa harus kembali ke Batam dan meninggalkan keponakannya di rumah neneknya, dengan jadwal kepulangan ke Batam pada tanggal 6 Desember 2019.

Saat menunggu waktu kepulangan dari keponakannya, untuk kemudian dipulangkan ke rumah ibu kandungnya.

Pada tanggal 4 Desember 2019, petugas Unit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan di rumah kliennya yang berada di kawasan Sukajadi.

“Sekitar Pukul 23.00 WIB malam ditangkap di rumah, pengakuan klien saya, dia melihat ada personel dari Polda Kepri yang membawa pistol, sehingga tidak berikan perlawanan dan tidak membantah. Saat proses penangkapan, dilakukan penyitaan handphone dan penggeledahan rumah. Hal itu membuat trauma istri dan anak klien saya yang masih berada di bawah umur. Karena dibentak oleh para petugas yang datang,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses pemeriksaan, dirinya mengungkapkan bahwa beberapa aparat kepolisian melakukan tindakan pemeriksaan dengan kekerasan.

Pada 6 Desember 2019, pihak Subdit IV Satreskrim Polda Kepri menetapkan kliennya sebagai tersangka penculikan dan dijerat Pasal 330 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, dan sempat menjalani rilis di sejumlah media massa pada tanggal 10 Desember 2019.

Tanggal 14 Desember 2019, kliennya kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tembesi walau belum diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Tanggal 13 inilah permintaan uang Rp300 juta ini terjadi. Bahkan sempat disebut Rp100 juta akan diserahkan ke Kejaksaan,” kata Bachtiar.

Kliennya pun bisa memberikan uang tersebut pada tanggal 27 Desember 2019, dan akhirnya penangguhan serta wajib lapor baru dapat dijalani pada tanggal 31 Desember 2019.

Lalu pada 16 Januari 2020, pihak Kepolisian juga melakukan upaya Restorative Justice atau upaya perdamaian antara korban dan Junan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pada kasus yang bergulir di tahun 2019.

Bachtiar juga menegaskan, pada proses Restorative Justice ini, kliennya berada dalam kondisi terancam sehingga mengikuti permintaan dari pihak penyidik.

“Klien saya diwajibkan untuk menyerahkan semua harta benda milik almarhum adiknya kepada iparnya,” ujarnya.

Selain itu, kliennya juga diminta menandatangani perjanjian damai antara korban dan kliennya, dalam pengawasan dari pihak Kepolisian.

“Disana pula wajib lapor yang sebelumnya sudah dijalani klien saya akhirnya gugur,” kata Bachtiar.

Bachtiar menjelaskan, alasan terkait kejadian 2019 lalu baru dilaporkan di tahun ini karena perlakuan dari salah satu terlapor berinisial DM.

Saat itu, sekitar bulan Juni 2021, terlapor DM sempat bertemu dengan kliennya saat beraktivitas bersepeda di kawasan hutan Duriangkang.

“Disana saat beristirahat, DM membuka kembali luka lama itu dihadapan orang yang ikut kegiatan sepeda itu. Padahal klien saya sudah berusaha melupakan semua peristiwa itu. Yang sampai saat ini masih meninggalkan bekas bagi anaknya, yang wajib menjalani pemeriksaan psikologis setiap minggu,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Harry menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini sedang dalam proses penyelidikan Propam Mabes Polri.

“Laporan ditangani Propam Mabes Polri, silahkan konfirmasi ke Propam ya,” ungkapnya.

Pos terkait