
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Satuan Reskrim Polres Lingga menyerahkan AJ (34), tersangka lainnya, dalam kasus korupsi BLUD RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Sebelumnya Satreskrim Polres Lingga, juga telah menyerahkan AWS tersangka kasus korupsi di BLUD Dabo tahun anggaran 2018, tahap II ke JPU Kejari Lingga, di Dabo Singkep.
Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman, melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, berkas perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 10 / VIII / 2020 / KEPRI / SPKT RESLINGGA pada 24 Agustus 2020.
Ia mengatakan berkas perkara atas nama tersangka AJ telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor : B-998/L.10.14/Ft.1/10/2020, tanggal 20 Oktober 2020,” kata Kasat Reskrim melalui rilis yang diterima media, Kamis (29/10/2020).
AKP Adi Kuasa Tarigan menjelaskan, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), tersangka AJ dan barang bukti telah diserahkan tahap II, ke JPU Kejari Lingga pada, Senin 26 Oktober 2020 kemarin, di Kantor Kejari Lingga di Dabo Singkep.
Sebelumnya, lanjut Kasat Reskrim, dalam perkara yang sama, Satreskrim Polres Lingga juga telah melimpahkan tersangka AWS selaku Direktur RSUD Dabo.
“Pelimpahan tahap II tersangka AWS berikut barang bukti, berupa uang sejumlah Rp.551.262.900 ke Kejaksaan yang merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara,” tetangnya.
Untuk diketahui, penyerahan tersangka AJ dan barang bukti kepada JPU Kejari Lingga, dalam perkara tindak pidana korupsi pegelolaan angaran BLUD RSUD Dabo Ta. 2018, dengan Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo 55 ayat (1) KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pewarta : Puspandito/Aci
Editor : Aji Anugraha







