
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Kepala Dinas Pendididikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdik Pora) Kabupaten Lingga, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati, kepada Guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah di Kabupaten Lingga, Selasa (29/9/2020).
Kepala Disdik Pora Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam mengatakan, harapan kita semua dengan pergantian kepala sekolah ini, tentu secara lebih profesional dan bijak dalam mengelola satuan pendidikan baik secara Kurikuler, maupun kerja sama dengan komponen masyarakat, terutama Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Sebanyak 19 orang guru SD dan SMP mendapatkan SK Bupati terkait jabatan Kepala Sekolah se-Kabupaten Lingga,” kata Junaidi Adjam kepada media, Selasa (29/9/2020).
Terjadinya pergantian Kepala Sekolah ini, jelas Junaidi, dikarenakan Permendikbud No.6/2018, tentang guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
“Salah satu persyaratannya terkait Kualifikasi guru S1, hal ini dimaksud jabatan Kepala Sekolah benar-benar guru yang Kompeten dan punya Dedikasi semangat yang tinggi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, baik secara Manajerial maupun Akademik,” tutupnya. (Aci).