Lis : Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Kota di Kepri Perlu Badan Tersendiri

Ketua Pansus Perda SOTK Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah di DPRD Kepri, H Lis Darmansyah SH saat meninjau kondisi salah satu daerah perbatasan di Bintan, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, Kepri, Selasa (29/9/2020). (Foto: aji_anugraha)
Ketua Pansus Perda SOTK Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah di DPRD Kepri, H Lis Darmansyah SH saat meninjau kondisi salah satu daerah perbatasan di Bintan, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, Kepri, Selasa (29/9/2020). (Foto: aji_anugraha)

PIJARKEPRI.COM – Ketua Panitia Khusus Perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dari DPRD Kepri, Lis Darmansyah SH mengatakan pengelola perbatasan kabupaten kota di Kepri perlu dibentukĀ  badan tersendiri.

“Bagian Pengelola Perbatasan Kabupaten Kota di Kepri perlu dipisahkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi OPD atau badan sendiri supaya lebih fokus mempercepat pembangunan yang ada di daerah pesisir dan perbatasan,” kata Lis Darmansyah, saat mengunjungi Desa Kelong, Bintan, Kepri, Selasa (29/9/2020).

Bacaan Lainnya

Saat ini pengelolaan daerah perbatasan merupakan bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Kota, di Kepulauan Riau. Padahal pengelolaan perbatasan kabupaten kota adalah ujung tombak percepatan pembangunan di wilayah pesisir terkhusus daerah perbatasan.

Menurut Lis, pengelolaan Lokasi Prioritas (Lokpri) daerah perbatasan sangat penting, dana-dana akselerasi Provinsi maupun Kabupaten Kota itu sangat banyak dan dapat digunakan untuk membantu mengembangkan daerah perbatasan, tanpa harus menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Minimal dengan adanya bantuan dana akselerasi seperti DAK yang bersumber dari pusat tentu bisa lebih mempercepat pembangunan yang ada di daerah pesisir dan perbatasan,” ungkapnya.

Lis mengatakan, perlu ada komitmen antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten Kota, di Kepulauan Riau dalam mengelola Lokpri daerah perbatasan. Mengingat, Badan Pengelola Perbatasan Provinsi bersifat koordinatif sedangkan Bagian Pengelola Perbatasan Kabupaten Kota bersifat teknis.

“Maka perlu adanya komitmen antara Gubernur dan Bupati Wali Kota di Kepri dalam membangun daerah pesisir dan perbatasan. Kedepan dengan terbentuknya Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten Kota di Kepri dapat memajukan pembangunan diberbagai sektor daerah pesisir dan perbatasan,” ujarnya.

Ketua Pansus Perda SOTK Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah di DPRD Kepri, H Lis Darmansyah SH saat meninjau kondisi salah satu daerah perbatasan di Bintan, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan, Kepri, Selasa (29/9/2020). (Foto: aji_anugraha)

Bagian Pengelola Perbatasan di kabupaten kota dinilai memiliki peran penting dalam pengelolaan daerah perbatasan. Menurut Lis, jika bagian tersebut dipisahkan menjadi OPD tersendiri, maka fokus pelaksanaan tata kerja pengelolaan daerah perbatasan akan lebih besar.

Terlebih lokasi prioritas (Lokpri) pembangunan diberbagai sektor daerah pesisir dan perbatasan saat ini merupakan tanggungjawab Bagian Pengelola Perbatasan di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kota yang mengetahui persis kondisi daerah perbatasan, di Kepri.

“Ya sangat penting dan sangat perlu sekali bidang pengelolaan daerah perbatasan di kabupaten kota menjadi OPD tersendiri. Pentingnya untuk mengembangkan pembangunan yang ada di wilayah perbatasan, bisa menutupi ketidakmampuan APBD, seperti pemanfaatan dana Akselerasi dari pusat sepertiĀ  untuk pembangunan fasilitas umum, sosial, pendidikan, kesehatan dan banyak lainnya,” pungkasnya.

Kepala Bagian Pengelolaan Perbatasan, di Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Hasan mengatakan, bagian yang dia pimpin tak dapat mengurus secara teknis pembangunan daerah perbatasan di Kabupaten Bintan. Dia hanya dapat membantu mengerjakan urusan administrasi daerah perbatasan.

Padahal, bantuan akselerasi daerah perbatasan bersumber dari anggaran pusat untuk mengelola bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan, perikanan, pedesaan dapat dimanfaatkan untuk pemerataan pembangunan di daerah perbatasan Bintan.

“Jadi menu-menu yang ada itu harus kita rebut, saat ini kami tak dapat berbuat apa-apa. Kami hanya bidang dibawah Sekretariat Daerah. Kami sifatnya hanya kewenangan administrasi saja gak bisa teknis,” ungkapnya.

Menurut Hasan, kerja-kerja Bagian Pengelolaan Perbatasan Sekretariat Daerah di tingkat kabupaten kota perlu diperkuat dengan membentuk bidang tersebut menjadi OPD tersendiri, sehingga tak membebani pengeluaran APBD, melainkan menggunakan anggaran akselerasi yang tersedia dari pemerintah pusat.

Menurutnya, pembangunan daerah perbatasan adalah visi dan misi Presiden Joko Widodo. Jika demikian disebutkan, maka tugas-tugas pengelolaan daerah perbatasan merupakan kerja organisasi perangkat daerah, bukan bagian dari OPD tersebut.

“Visi dan misi ‘pak Presiden itu membangun Indonesia dari pinggiran ,salah satunya adalah kawasan perbatasan, selain mempertahankan kedaulatan dan ketahanan wilayah perbatasan juga memikirkan pembangunan masyarakat daerah perbatasan. Untuk itu disana harusnya bukan kerja bagian tapi OPD, sehingga mengurangi beban APBD,” ungkapnya.

Untuk mengelola daerah perbatasan Pemerintah membentuk Badan Daerah. Persyaratan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan di Daerah (BPPD).

Dalam pasal itu disebutkan setiap daerah provinsi yang berbatasan dengan antar negara maka dibentuk BPPD Provinsi. Sedangkan Pasal 6 ayat (1) BPPD terdiri dari Tipe A, Tipe B dan Tipe C. Ayat (2) BPPD Provinsi Tipe A dibentuk yang memiliki lebih dari 5 (lima) kecamatan lokasi prioritas (Lokpri) di kawasan perbatasan.

Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah dibentuk dengan tipe A sesuai persyaratan Pasal 6 ayat (2) yang memiliki lebih dari 5 (lima) kecamatan lokasi prioritas (Lokpri) di kawasan perbatasan. Saat ini Kepulauan Riau memiliki 41 Lokpri.

Terdapat 10 Lokpri di Kabupaten Karimun, 9 Lokpri di Kota Batam, 5 Lokpri di Kabupaten Bintan, 6 Lokpri di Kabupaten Kepulauan Anambas dan 10 Lokpri di Kabupaten Natuna.

(ANG)
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait