Rakor Desa Persiapan Bendahara Menuju Desa Definitif

Foto bersama Camat Kepulauan Posek usai Rakor
Foto bersama Camat Kepulauan Posek usai Rakor agenda Desa Persiapan Bendahara sebagai desa definitif, Rabu (8/72020).

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Dusun II Teluk Nipah, Desa Posek, Kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, dengan agenda Desa Persiapan Bendahara sebagai desa definitif, Rabu (8/72020).

Rakor tersebut menindaklanjuti Peraturan Bupati Lingga, Nomor 110 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019, tentang Pembentukan Desa Persiapan Desa Bendahara, Kecamatan Kepulauan Posek.

Ketua Tim Pembentukan Desa, Johari mengatakan, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus mereka lalui untuk menjadikan status desa tersebut menjadi definitif.

“Kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, atas disahnya usulan Desa Persiapan Pemekaran, kerja kita tidak cukup sampai di sini, namun masih ada beberapa tahapan untuk menjadikannya sebagai desa definitif,” kata Johari dalam rilisnya yang diterima media, Kamis (9/7/2020).

Johari menjelaskan, kalau pemekaran untuk menjadi desa tersebut, merupakan keinginan besar dari masyarakat, guna memperpendek rentang kendali dalam berbagai pengurusan.

“Alhamdulillah, apa yang menjadi keinginan dan aspirasi seluruh masyarakat, Dusun II Teluk Nipah yang telah sekian lama menunggu, akhirnya dapat ditunaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga, jangan kita sia-siakan kesempatan yang diberikan ini, tetap semangat dan kerja sama untuk mewujudkan Desa Bendahara,” terangnya.

Camat Kepulauan Posek saat Rakor di Dusun II Teluk Nipah, di dampingi Kades Posek dan BPD. 2. Foto bersama Camat Kepulauan Posek usai Rakor. (Foto Istimewa).

Sementara itu, Camat Kepulauan Posek, Sutarman dalam sosialisasi bersama masyarakat Dusun II Teluk Nipah, Desa Posek sebelumnya, dengan tegas mengatakan akan ada evaluasi terkait desa persiapan nantinya.

Sutarman berharap, seluruh masyarakat desa persiapan harus siap memberi sedikit rasa kepedulian, jiwa gotong royong dan bekerja sama untuk membangun kampung agar dalam jangka waktu dekat ini bisa menjadi desa definitif.

“Kalau berdasarkan Permendagri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, setiap enam bulan sekali akan dilakukan evaluasi desa persiapan dan akan diberikan waktu selama tiga tahun, kalau nanti hasilnya tidak siap, maka akan kembali ke Desa Induk,” paparnya.

Kepala Desa Posek, Masmin sepenuhnya memberikan dukungan, Ia berharap desa persiapan ini bisa berbenah diri sehingga mampu bersain dengan desa lainnya.

“Untuk desa persiapan agar segera berbenah, sehingga nantinya mampu untuk bersaing terkait kemajuan daerah dengan desa-desa lain yang ada di Kecamatan Kepulauan Posek. (Rls/Aci).

Pos terkait