PLN Beri Sanksi Vendor Pengecek Meteran Listrik Pelanggan

Menager Oprasional PT PLN Persero Cabang Tanjungpinang, Suharno, di Tanjungpinang, Kamis (2/7/2020). (Foto: pijarkepri.com)
Menager Oprasional PT PLN Persero Cabang Tanjungpinang, Suharno, di Tanjungpinang, Kamis (2/7/2020). (Foto: pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM – Prusahaan Listrik Negara (PLN) persero cabang Tanjungpinang menyebutkan telah memberi sanksi berupa denda kepada prusahaan yang ditugaskan untuk pengecekan meteran listrik pelanggan di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Menager Oprasional PT PLN Persero Cabang Tanjungpinang, Suharno, di Tanjungpinang, Kamis (2/7/2020) mengatakan sanksi tersebut dikenakan kepada PT.ISS selaku prusahaan yang bertanggungjawab mengecek penggunaan meteran listrik pelanggan.

Pengenaan sanksi dikarenakan PT ISS tidak mencapai target pengecekan pelanggan pada masa pandemi Covid-19 penggunaan Mei 2020. Pemberian sanksi juga berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan PLN Tanjungpinang.

Berdasarkan rekomendasi Rapat Dengar Pendapat RDP bersama DPRD Kepri pada 9 Juni 2020, wakil rakyat meminta agar PLN dapat memeriksa kinerja vendor yang bertugas mengecek meteran pelanggan listrik.

Upaya itu disampaikan kepada PLN Tanjungpinang mengingat protes masyarakat mengenai lonjakan tagihan rekening listrik pada pemakaian masyarakat Mei 2020 diduga dikarenakan vendor tidak mengecek meteran penggunaan listrik pelanggan pemakaian Mei 2020.

“Vendor kami itu PT. ISS dengan kontrak berjalan 2016 sampai 2021, kami berikan sanksi tentunya denda dikarenakan tidak mencapai target, itu berdasarkan dari bukti-bukti dan target yang tidak tercapai,” ujarnya.

Disisi lain, PLN Persero Cabang Tanjungpinang juga menemukan 8 pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan rekening listrik penggunaan Mei 2020 dikarenakan kesalahan dalam pencatatan meteran listrik.

“Intinya terjadi lonjakan, saat kita cek, ada yang salah pencatatan dengan pembayaran, terdapat 8 pelanggan yang mengadukan lonjakan tagihan rekening listrik,” ujarnya.

Suharno mengatakan, berdasarkan data PLN, sebanyak 6.200 dari 36.000 pelanggan mengalami lonjakan tagihan rekening listrik berdasarkan pencatatan rekening listrik pelanggan Mei-Juni 2020.

Di Kepulauan Riau, PLN Cabang Tanjungpinang mendata sebanyak 11.000 dari 96.000 pelanggan mengalami lonjakan tagihan rekening listrik. Mereka juga mendata sebanyak 4.500 pelanggan menunggak tagihan listrik sejak sebelum pandemi Covid-19.

“Sebanyak 1882 pelanggan mengalami lonjakan tagihan rekening listrik mendatangi langsung ke kantor PLN langsung maupun melalui WA. Sebanyak 174 pelanggan mengajukan cicilan pembayaran tagihan listrik,” ujarnya.

Ia mengatakan, PLN Persero Cabang Tanjungpinang membuka posko pelayanan pengaduan terkait lonjakan tagihan rekening listrik masyarakat di kelurahan, kecamatan, Mal dan di kantor PLN Cabang Tanjungpinang. Mereka menyosialisasikan proses pengecekan tagihan listrik melalui WhatsApp.

“Kami PLN berusaha semaksimal mungkin terbuka, jadi masyarakat yang mengalami lonjakan silahkan dapat melaporkan ke PLN posko dan WhatsApp yang telah disediakan,” ungkapnya.

PLN Persero Cabang Tanjungpinang memastikan pengecekan tagihan rekening listrik pelanggan akan mulai normal penggunaan Juli 2020. PLN mengharapkan kerjasama pelanggan untuk dapat melaporkan segala bentuk keluhan ke Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN atau melalui WhatsApp PLN yang disediakan di Rukun Tetangga (RT).

“Kami PLN berusaha semaksimal mungkin terbuka, jadi masyarakat yang mengalami lonjakan silahkan dapat melaporkan ke PLN posko dan WhatsApp pengaduan yang telah disediakan,” ungkapnya.

Baca Juga : Lis Minta PLN Beri Kelonggaran Pelanggan Menunggak Tagihan Listrik

PLN menggratiskan beban tagihan rekening listrik pelanggan pengguna meteran 450 kilowatt jam (kwh) hingga September 2020. Sedangkan pelanggan dengan meteran 900 kwh dikenakan beban dengan pembayaran yang dapat dicicil.

“Cicilan secara garis besar untuk 900 kwh buat 4 bulan, cicilan pertama 40 persen, 60 persen dapat dicicil dibayar 3 bulan. Kalau di program seperti itu. Ada pengecualian jika ada masyarakat yang benar kesulitan diberikan dispensasi,” ujarnya.

Persoalan Lonjakan Tagihan rekening listrik pelanggan PLN Tanjungpinang sudah sampai penyerahan rekomendasi temuan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Lis Darmansyah mengatakan, Komisi III DPRD Kepulauan Riau sudah menerima hasil temuan berupa rekomendasi dari BPSK terkait lonjakan tagihan rekening listrik masyarakat. Hasil rekomendasi itu akan disampaikan ke publik setelah reses Anggota DPRD Kepri selesai.

Rekomendasi dari BPSK tersebut akan dibahas DPRD Kepulauan Riau dan diserahkan kepada Gubernur Kepulauan Riau.

“Kami secara kelembagaan sudah menerima beberapa rekomendasi dari PPNS dan BPSK mengenai permasalahan lonjakan tagihan rekening listrik. Rekomendasi tersebut akan kami pelajari terlebih dahulu dan akan diekspos setelah reses,” kata Lis saat pertemuan dengan PLN, BPSK dan sejumlah wartawan. (Ang)

Editor : Aji Anugraha

 

Berita Terkait : Berikut 10 Rekomendasi DPRD Kepri Terkait Lonjakan Tagihan Rekening Listrik

Berita Terkait : Menelisik Vendor Pengecek Lonjakan Tagihan Rekening Listrik Dikontrak 7 Miliar

Pos terkait