Menelisik Vendor Pengecek Lonjakan Tagihan Rekening Listrik Dikontrak 7 Miliar

Manager PT PLN Persero Cabang Tanjungpinang, Suharno. (Foto : pijarkepri.com)
Manager PT PLN Persero Cabang Tanjungpinang, Suharno. (Foto : pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Kesimpulan dalam rapat dengar pendapat persoalan kenaikan tagihan rekening listrik di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, di DPRD Kepri pada Selasa, (9/6/2020) menyimpan pertanyaan siapa pihak yang bertugas mengecek tagihan listrik masyarakat di daerah itu.

Menager Oprasional PT PLN Persero Cabang Tanjungpinang, Suharno yang hadir pada RDP tersebut turut memberikan keterangan mengenai kenaikan tagihan rekening listrik masyarakat pada penggunaan Mei 2020.

Ia menjelaskan kenaikan tagihan rekening listrik masyarakat dikarenakan pemakaian daya yang cukup tinggi pada bulan itu.

Menurut PLN lonjakan tagihan rekening listrik juga terdata berdasarkan penghitungan rata-rata pemakaian masyarakat. Namun, penghitungan rata-rata pada saat lonjakan tagihan rekening listrik tersebut tidak melalui pengecekan dikarenakan program pemerintah Work From Home (WFH).

“Kebijakan yang dilakukan bukan dari PLN Tanjungpinang saja, kebijakan ini dari pusat tidak melakukan pengecekan,” kata Suharno saat diwawancarai diluar ruang RDP, DPRD Kepri.

Baca Juga : Berikut 10 Rekomendasi DPRD Kepri Terkait Lonjakan Tagihan Rekening Listrik

Menjawab persoalan keresahan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan rekening listrik, Saharno menyebut akan membuat Posko layanan pengaduan sekaligus sosialisasi pembayaran tagihan listrik sesuai penggunaan pelanggan melaluai WhatsApp disejumlah ULP PLN Cabang Tanjungpinang.

“Kami membuat posko di semua ULP, berangkali masyarakat yang gak sempat datang ke kantor cabang kami buatkan posko di ULP,” ungkapnya.

Mengenai pengecekan meteran listrik pelanggan, PT PLN Persero Cabang Tanjungpinang menyebut bekerjasama dengan pihak vendor yakni PT.ISS yang sudah dikontrak PLN selama 5 tahun.

Namun, dia membantah jika lonjakan tagihan rekening listrik pelanggan dikarenakan petugas tidak mengecek lantaran kekurangan petugas.

“Kontrak PLN dan PT ISS ini 5 Tahun. Dan permasalahan bukan pada kekurangan petugas. Nilai kontrak hampir 7 Miliar,” ujarnya.

Baca Juga : Dewan Minta PLN Terbuka Informasi Kenaikan Tarif Listrik

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri merekomendasikan 10 temuan hasil rapat dengar pendapat persoalan kenaikan tagihan rekening listrik di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (9/6/2020).

Komisi III DPRD Kepri menemukan persoalan mendasar dari RDP bersama PLN Persero Cabang Tanjungpinang, instansi dan organisasi pemerintahan yang membidangi kelistrikan tersebut.

Berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan oleh PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang, diketahui bahwa salah satu permasalahan terkait terjadinya peningkatan tagihan listrik karena tidak sebandingnya sumber daya pencatat yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang dengan jumlah pelanggan.

DPRD merekomendasikan agar PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang segera memperbaiki sistem pencatatan tersebut dan memberikan finalty serta meninjau kembali kerjasama dengan vendor terhadap kesalahan perhitungan berdasarkan asumsi yang dilakukan oleh pihak vendor.

Anggota Komisi III DPRD Kepri, Lis Darmansyah menyebutkan, dalam rekomendasi RDP bersama PLN Tanjungpinang Agar PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang melakukan tera tiap meteran pelanggan secara bertahap dan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

“Upaya itu agar adanya kesesuaian antara jumlah pemakaian listrik oleh pelanggan dengan penentuan besaran tagihan yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) Cabang tanjungpinang sehingga tidak berdasarkan asumsi sepihak yang dilakukan oleh Pt. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang,” kata Lis.

Bahkan DPRD Kepri merekomendasi, meminta Kepada BPSK Provinsi Kepulauan Riau untuk menerima semua berkas pengaduan masyarakat akibat lonjakan kenaikan tagihan listrik. untuk kemudian meneruskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas ESDM dan PPNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau.

DPRD Kepri juga meminta agar Dinas ESDM dan PPNS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau menindaklanjuti dalam penyelidikan atas dugaan kecurangan bentuk penerapan tarif listrik masyarakat guna dilakukan penghitungan secara terperinci berapa beban masyarakat atas per kwh listrik yang dipakai.

Dalam hal proses penyelidikan oleh PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau ditemukan adanya unsur pidana pada kenaikan tagihan listrik oleh pelanggan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) cabang Tanjungpinang, maka PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Riau serta BPSK Provinsi Kepulauan Riau Agar melakukan upaya hukum sesuai ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.

“Ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Jangan sampai dimasa pandemi ini masyarakat yang tengah mengalami kesulitan ekonomi semakin dipersulit dengan lonjakan tagihan rekening listrik,” ungkapnya. (ANg)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait