Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan Ke Kejaksaan

DJBC Khusus Kepulauan Riau saat menyerahkan pelimpahan dua berkas hasil penyelidikan kasus tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai ke Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat, 12 Juni 2020.
DJBC Khusus Kepulauan Riau saat menyerahkan pelimpahan dua berkas hasil penyelidikan kasus tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai ke Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat, 12 Juni 2020.

PIJARKEPRI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau melimpahkan dua berkas hasil penyidikan terhadap kasus tindak pidana dibidang kepabeanan dan cukai ke Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat, 12 Juni 2020.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan dua kasus tersebut merupakan penyelundupan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berada di Perairan Selat Singapura dan Perairan Utara Berakit.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam upaya mengamankan wilayah perairan Indonesia dari pemasukan barang ilegal,” kata Agus.

Ia menjelaskan, kapal yang mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tersebut adalah MV. Sea Ray berbendera Singapura dan KM. Jaya Lestari tanpa bendera dengan muatan 686 karton dan 473 kardus MMEA dengan total nilai barang dari kedua kasus tersebut sebesar Rp 10.338.106.000.

Penyidik DJBC Khusus Kepri menaksir total potensi kerugian Negara mencapai Rp21.005.720.400.

“Dari kedua kasus tindak pidana kepabeanan tersebut kini telah selesai dilakukan proses penyidikan dengan jumlah total tersangka sebanyak 19 (sembilan belas) orang,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto.

Kedua kasus tersebut diduga melanggar pasal 102 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu dan/atau Pasal 64 KUH Pidana.

Agus menjelaskan kronologi dari kasus penegahan MV. Sea Ray, bermula pada Senin,17 Februari 2020, DJBC Khusus Kepulauan Riau menerima informasi akan terjadi penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merk dan jenis ke daerah pabean Indonesia.

Atas informasi tersebut diperintahkan Satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai untuk melakukan patroli mengantisipasi informasi ini dan berkoordinasi dengan tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

Sekitar pukul 01.30 WIB dini hari terjadi pengejaran dan pada kesempatan tersebut MV. Sea Ray sempat bermanuver untuk menghindari petugas serta berupaya membuang barang muatan ke laut, namun tidak lama setelah itu satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan manuver dan berhasil sandar di MV Sea Ray dan mengamankan Nakhoda serta ABK MV. Sea Ray.

“Kemudian pada pukul 02.00 WIB MV Sea Ray berhasil diamankan dan selanjutnya semua kru MV Sea Ray dinaikkan ke kapal satuan tugas patrol laut Bea dan Cukai,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, pada kasus kedua yakni, KM. Jaya Lestari bermula pada hari Jumat, 14 Februari 2020, satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai menerima informasi akan terjadi Ship to Ship (STS) Kapal Kayu dengan High Speed Craft (HSC) di perairan Selat Singapura.

Menindaklanjuti informasi tersebut satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melaksanakan patroli pada sekitar wilayah tersebut. Kegiatan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Tim Coastal Surveillance System (CSS) Bea Cukai Batam.

Pada pukul 21.05 WIB satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melihat kapal kayu yang sedang melakukan Ship to Ship (STS) dengan 2 High Speed Craft (HSC).

Berdasarkan hal tersebut tim satuan tugas segera memberikan isyarat lampu sorot dan lampu police agar target berhenti, namun tidak dihiraukan dan target justru melarikan diri menuju Tanjung Uban.

Dengan tindakan terukur, tim satuan tugas patroli laut Bea dan Cukai melakukan tembakan peringatan dan 3 (tiga) orang dari tim speed boat melompat ke kapal kayu untuk menghentikan kapal tersebut.

“Pada pukul 21.15 WIB kapal KM. Jaya Lestari dapat dikuasai dan petugas segera mengamankan nahkoda dan
2 (dua) orang ABK kapal,” ungkapnya.

Agus mengatakan, kegiatan konferensi pers tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun serta atas penegahan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap MV. Sea Ray dan KM. Jaya Lestari yang keduanya mengangkut BKC illegal berupa MMEA tersebut.

“Ini adalah sebagai upaya dari DJBC untuk menjalankan fungsinya sebagai Community Protector terkhusus dalam hal pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang kena cukai di masyarakat serta pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan perekonomian negara,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait