Wakil Bupati Lingga Berang, Rumah Warga Penuh Lumpur Imbas Pertambangan Pasir

Halaman Rumah Warga Penuh Lumpur Imbas Dari PT Tambang Pasir

Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar beserta rombongan saat meninjau rumah warga terimbas bekas pertambangan pasir di Yahya, warga RT.03/RW.01 Dusun Teluk Mengkerang, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Lingga, Jumat (26/6/2020).

PIJARKEPRI.COM Lingga – Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar terlihat sangat marah (Berang,red) saat meninjau rumah penduduk Kampung Teluk Mengkerang, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Jumat (26/6/2020).

Pemerintah Kabupaten Lingga menerima pengaduan masyarakat mengenai rumah warga di daerah itu terkena imbas luapan lumpur dari aktivitas pertambangan pasir.

Rumah penduduk yang terkena imbas dari luapan air bekas pengoperasian Perusahaan Tambang Pasir tersebut, milik Yahya, warga RT.03/RW.01 Dusun Teluk Mengkerang, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Lingga.

Untuk dapat sampai ke rumah Yahya, Wakil Bubupati Lingga beserta rombongan harus mengarungi luapan air beserta lumpur yang memenuhi halaman rumah tersebut.

Belum lama ini, Bupati Lingga Alias Wello telah menutup pengoprasian, dua Perusahaan tambang pasir yakni, PT Dabo Bangun Sukses (DBS) dan Deva Panjang Jaya (DVJ).

Nizar menyebutkan, penutupan dua prusahaan pertambangan pasir itu telah disampaikan kepada Plt Gubernur Kepri. Gubernur Kepri dikabarkan telah memerintahkan dinas terkait meninjau langsung lokasi pertambangan pasir tersebut, di Lingga.

“Hal ini sudah di sampaikan ke Gubernur Kepri, dan pihak Pemerintah Provinsi Kepri, dan Gubernur telah memerintah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri, dan pihak terkait akan turun meninjau lansung ke lokasi,” kata Nizar.

Nizar berharap, Camat dan Satpol PP, Babinsa, Babinkamtibmas/Kapolsubsektor untuk dapat mengawasi rumah warga yang terkena imbas air bercampur lumpur bekas aktivitas pertambangan pasir tersebut.

Menurutnya, pengawasan untuk menunjukkan bukti imbas dari pertambangan pasir dapat ditunjukkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri akibat perizinan yang diterbitkan oleh Provinsi Kepri.

Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Kepri atau perusahaaan Pertambangan pasir di daerah itu dapat bertanggungjawab atas kondisi rumah penduduk setempat yang terkena imbas dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Seperti yang kita lihat hari ini, kita turun untuk mencarikan solusinya untuk orang tua kita atau saudara kita ini, karena sangat memperihatinkan akibat limbah tersebut, dan kita akan menunggu hari senin ini, pihak Dinas Provinsi dan pihak Perusahaan untuk dapat menyelesaikan, apakah itu nanti ada ganti rugi kepada warga,” tutupnya.*

(Aci)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait