
Gerindra Usul Dua Nama – Golkar Calon Tunggal Wakil Walikota Tanjungpinang
PIJARKEPRI.COM – Dua partai koalisi pengusung Walikota Tanjungpinang Syahrul (Alm) dan Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma mengusulkan 3 nama bakal calon Wakil Walikota Tanjungpinang.
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Tanjungpinang mengusulkan dua nama bakal calon Wakil Walikota Tanjungpinang, sedangkan Partai Golongan Karya Tanjungpinang mengusulkan calon tunggal.
Ketua DPC Gerindra Tanjungpinang, Endang Abdullah, dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis, (18/6/2020), mengatakan sudah merekomendasi dua nama kader internal partai sebagai calon Wakil Walikota Tanjungpinang ke DPP Gerindra pusat yakni, Endang Abdullah dan Afriandi.
“Sudah dilakukan rapat peleno pada 4 Juni 2020, diputuskan nama yang diajukan ke DPP Gerindra pusat, nama saya dan Afriandi. Kita menunggu keputusan dari pusat,” ungkapnya.
Sedangkan partai Golkar Tanjungpinang sebagai salah satu partai pengusung Syahrul dan Rahma pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang 2018 mengatakan telah mengusung nama kader partai berlambang pohon beringin tersebut.
Wakil Ketua OKK DPD Golkar Tanjungpinang, Mimi Betty Wilingsih mengatakan, DPD Golkar Tanjungpinang mengusulkan nama Ade Angga sebagai calon tunggal Wakil Walikota Tanjungpinang. Nama Ade Angga diputuskan dalam pleno partai Golkar, pada 5 Juni 2020, di Batam.
“Surat pengusulan sudah di DPP Golkar pusat, kita menunggu Plt Walikota Tanjungpinang definitif dan hasil keputusan dari DPRD Tanjungpinang,” kata Mimi.
Nama-nama bakal calon Wakil Walikota Tanjungpinang itu nantinya akan diusulkan kepada Walikota Tanjungpinang definitif untuk dipilih dalam paripurna DPRD Kota Tanjungpinang.
Hal itu diatur didalam pasal 176 ayat (2) UU No.10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Baca Juga : Pengamat Nilai Walikota Tanjungpinang Perlu Segera Definitif
Berpulangnya Walikota Tanjungpinang Syahrul belum lama ini menempatkan Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma sebagai pelaksana tugas Walikota Tanjungpinang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Syahrul dan Rahma diusung koalisi partai Gerindra dan Golkar pada Pemilu serentak 2018. Kepemimpinan Pemerintah Kota Tanjungpinang dibawah Syahrul dan Rahma baru saja berjalan sejak dilantik pada 21 September 2018 hingga saat ini.
Belakangan, dua tahun berjalan kepemimpinan keduanya, Walikota Tanjungpinang Syahrul berpulang, berhalangan tetap pada 28 April 2020. Hingga saat ini posisi jabatan pimpinan pemerintahan Kota Tanjungpinang masih ditugaskan kepada Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma sebagai pelaksana tugas Walikota Tanjungpinang.
Jabatan Walikota Tanjungpinang definitif masih tersangkut di Kementerian Dalam Negeri. Hingga saat ini Menteri Dalam Negeri belum menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Rahma sebagai Walikota Tanjungpinang definitif.
Bahkan sejumlah pemberitaan yang terbit di media online dan menyebar di media sosial membahas siapa bakal calon Wakil Walikota Tanjungpinang. Padahal, hingga saat ini Wakil Walikota Tanjungpinang masih diemban Rahma yang bertugas sebagai pelaksana tugas Walikota Tanjungpinang.
Pengamat Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Hendri Sanopaka menilai posisi Wakil Walikota Tanjungpinang perlu dibahas menunggu jabatan pelaksana tugas Walikota Tanjungpinang sudah dilantik menjadi Walikota Tanjungpinang definitif.
“Kalau nanti Walikota sudah terisi dan sudah di lantik menjadi definitif, barulah posisi Wakil Walikota statusnya kosong, dan mengikut aturan yang ada, karena sisa masa jabatan masih sangat panjang, maka harus di isi, dan pengisiannya melalui mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD,” ujarnya.
Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Redaksi pijarkepri.com







