
PIJARKEPRI.COM – Pengamat dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang, Hendri Sanopaka menilai pelaksana tugas Walikota Tanjungpinang perlu segera definitif.
Hendri, di Tanjungpinang, belum lama ini mengatakan, keperluan penyegeraan status Walikota Tanjungpinang definitif dinilai sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan berupa kebijakan.
“Tentunya sangat penting agar ada kepastian dalam pengambilan kebijakan dan keputusan publik didalam birokrasi Pemkot Tanjungpinang. Karena kewenangan status sebagai pelaksana tugas ‘kan juga terbatas,” kata Hendri.
Proses pengajuan Walikota Tanjungpinang definitif dimulai dari paripurna DPRD pemberhentian Walikota Tanjungpinang Syahrul (Alm), dikarenakan berhalangan tetap beberapa waktu lalu.
DPRD Kota Tanjungpinang dikabarkan sudah mengirimkan surat pemberhentian almarhum Syahrul karena berhalangan tetap ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kepulauan Riau.
Informasi yang dihimpun, surat pemberhentian almarhum Syahrul sudah sampai di Kemendagri dan menunggu tanda tangan Menteri Dalam Negeri kemudian menugaskan Gubernur Kepri untuk melantik Walikota Tanjungpinang yang saat ini di jabat Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma sebagai pelaksana tugas.
Pengamat menilai penyegeraan status jabatan pelaksana tugas Walikota Tanjungpinang menjadi Walikota Tanjungpinang definitif sangat diperlukan dalam berbagai kebijakan.
Kebijakan yang dimaksud seperti dalam pengajuan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, soal penganggaran, mengingat pula dalam waktu dekat akan ada pembahasan APBD Perubahan, yang tentunya harus disahkan dalam bentuk peraturan daerah.
“Kalau pengesahan mungkin bisa, kan yang mengesahkan DPRD, tapi pengusulannya mungkin akan ada kendala, karena menyangkut status Kepala Daerah,” kata Hendri Sanopaka.
Mengisi Posisi Wakil Walikota Tanjungpinang
Berpulangnya Walikota Tanjungpinang Syahrul belum lama ini menempatkan Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma sebagai pelaksana tugas Walikota Tanjungpinang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Syahrul dan Rahma diusung koalisi partai Gerindra dan Golkar pada Pemilu serentak 2018. Kepemimpinan Pemerintah Kota Tanjungpinang dibawah Syahrul dan Rahma baru saja berjalan sejak dilantik pada 21 September 2018 hingga saat ini.
Belakangan, dua tahun berjalan kepemimpinan keduanya, Walikota Tanjungpinang Syahrul berpulang, berhalangan tetap pada 28 April 2020. Hingga saat ini posisi jabatan pemerintahan Kota Tanjungpinang masih ditugaskan kepada Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma sebagai pelaksana tugas Walikota Tanjungpinang.
Jabatan Walikota Tanjungpinang definitif masih tersangkut di Menteri Dalam Negeri. Hingga saat ini Menteri Dalam Negeri belum menerbitkan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Rahma sebagai Walikota Tanjungpinang definitif.
Bahkan sejumlah pemberitaan yang terbit di media online dan menyebar di media sosial membahas siapa bakal calon Wakil Walikota Tanjungpinang. Padahal, hingga saat ini Wakil Walikota Tanjungpinang masih diemban Rahma yang bertugas sebagai pelaksana tugas Walikota Tanjungpinang.
Pengamat Stisipol Raja Haji Tanjungpinang, Hendri Sanopaka menilai posisi Wakil Walikota Tanjungpinang perlu dibahas menunggu jabatan pelaksana tugas Walikota Tanjungpinang sudah dilantik menjadi Walikota Tanjungpinang definitif.
“Kalau nanti Walikota sudah terisi dan sudah di lantik menjadi definitif, barulah posisi Wakil Walikota statusnya kosong, dan mengikut aturan yang ada, karena sisa masa jabatan masih sangat panjang, maka harus di isi, dan pengisiannya melalui mekanisme pemilihan oleh anggota DPRD,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, partai koalisi Syahrul dan Rahma pada Pemilu serentak 2018 yakni, Gerindra dan Golkar sudah melakukan konsolidasi internal partai membahas pengusulan nama-nama bakal calon yang akan diajukan sebagai Wakil Walikota Tanjungpinang.
Ketua DPC Gerindra Tanjungpinang, Endang Abdullah, dihubungi dari Tanjungpinang, Kamis, (18/6/2020), mengatakan sudah merekomendasi dua nama usulan calon Wakil Walikota Tanjungpinang ke DPP Gerindra pusat yakni, Endang Abdullah dan Afriandi.
“Sudah dilakukan rapat peleno pada 4 Juni 2020, diputuskan nama yang diajukan ke DPP Gerindra pusat, nama saya dan Afriandi. Kita menunggu keputusan dari pusat,” ungkapnya.
Sedangkan partai Golkar Tanjungpinang sebagai salah satu partai pengusung Syahrul dan Rahma pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang 2018 mengatakan telah mengusung nama kader partai berlambang pohon beringin tersebut.
Wakil Ketua OKK DPD Golkar Tanjungpinang, Mimi Betty Wilingsih mengatakan, DPD Golkar Tanjungpinang mengusulkan nama Ade Angga sebagai calon tunggal Wakil Walikota Tanjungpinang. Nama Ade Angga diputuskan dalam pleno partai Golkar, pada 5 Juni 2020, di Batam.
“Surat pengusulan sudah di DPP Golkar pusat, kita menunggu Plt Walikota Tanjungpinang definitif dan hasil keputusan dari DPRD Tanjungpinang,” kata Mimi.
Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Redaksi







