
PIJARKPERI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau memanggil Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Cabang Tanjungpinang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal lonjakan tagihan rekening listrik masyarakat Pulau Bintan, Besok, Selasa (9/6/2020).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kepri, Lis Darmansyah, dihubungi, Senin (8/6/2020), mengatakan DPRD sudah menyurati instansi dan organisasi prangkat daerah yang membinangi dalam persoalan kebutuhan masyarakat itu.
“Besok, Selasa 9 Juni 2020 kami akan memanggil pihak PLN Persero Cabang Tanjungpinang untuk mendengarkan permasalahan lonjakan tagihan rekening listrik yang kami temukan di masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : PLN Berdalih Kenaikan Tagihan Listrik Karena Masyarakat di Rumah Saja
Rapat Dengar Pendapat oleh Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait permasalahan lonjakan tagihan rekening listrik di wilayah Pulau Bintan itu mengundang 10 Instansi dan organisasi Perangkat Daerah.
Pihak yang diundang untuk didengar yakni, PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang, DPRD Kota Tanjungpinang (2 orang anggota perwakilan Komisi yang membidangi), DPRD Kabupaten Bintan (2 orang anggota perwakilan Komisi yang membidangi), Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Tanjungpinang, Asisten Ekonomi Pembangunan Kabupaten Bintan.
Kemudian, Komisi III DPRD Kepri juga mengundang PPNS Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)/Disperindag Provinsi Kepulauan Riau, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)/Disperindagin Kota Tanjungpinang dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)/Disperindagin Kabupaten Bintan.
Sebelumnya, Perusahan Listrik Negara (PLN) Persero Cabang Tanjungpinang, Kepulauan Riau berdalih kenaikan pembayaran tagihan rekening listrik masyarakat Mei 2020 di daerah itu dikarenakan program Work From Home (Bekerja di Rumah,red) semasa pandemi Corona Virus Desese 2019 (Covid-19).
Manager Operasional PLN Wilayah Tanjungpinang-Bintan, Suharno mengatakan PLN tidak menaikkan tarif dasar listrik masyarakat. Dia berterimakasih atas masukan dan kritikan Anggota DPRD Kepri soal keterbukaan informasi pelayanan masyarakat.
Baca Juga : Dewan Nilai PLN “Mencuri” Dimasa Pandemi
Suharno menjelaskan, berdasarkan pencatatan rata-rata pemakaian listrik pada Desember 2019, Januari hingga Februari 2020 masyarakat masih terbilang kecil. Lonjakan pemakaian listrik terjadi pada Maret 2020. Lonjakan dikarenakan penggunaan listrik cukup tinggi di Maret 2020.
“Saat ini tarif dasar listrik masih 560 rupiah per 1 kwh, tidak ada naik. Tagihan naik kerana penggunaan listrik masyarakat lebih di bulan Maret, ” kata dia.
Ia mengatakan, kenaikan tagihan listrik pada Maret 2020 di Tanjungpinang-Bintan dikarenakan penggunaan listrik berlebihan di masyarakat berhubungan langsung dengan kebijakan Work From Home (Bekerja di Rumah), mengingat pandemi Covid-19. Penggunaan listrik pada masa Covid-19 cukup tinggi.
“Ada beberapa masyarakat kita yang mengalami lonjakan kenaikan tagihan listrik, ada di kami berdasarkan pencatatan rata-rata kecil karena pemakaian Des, Jan, Februari 2020 kecil. Pencatatan rata-rata naik dikarenakan ada Work From Home, belajar dari rumah, itu semua pemakaian rata-rata naik. Bukan tarifnya yang naik, tarif dasar listrik tidak naik,” kata Suharno.
Ia menjelaskan, masyarakat pengguna listrik PLN di Tanjungpinang-Bintan dapat memastikan tagihan listrik berdasarkan rekening pembayaran listrik melalui pengecekan tagihan rekening listrik dengan nomor token listrik.
“Kalau ada kenaikan bisa di cek angka yang di token listrik itu, apakah benar dengan angka yang ada di rekening. Kalau ada kenaikan bisa jadi kami yang salah mencatat, tapi sejauh ini sangat minim kesalahan mencatat,” ungkapnya.
Soal keterbuakaan informasi pelayananan PLN Tanjungpinang-Bintan, Suharno menjawab, PLN sudah membuka layanan pengaduan masyarakat di masing-masing group jejaring sosial di masyarakat hingga ke Desa-desa.
“Kami masing masing ULP membuat Group ke masing-masing kepala desa dikumpulkan ke masing Group. Biar masyarakat kalau komplain gak perlu datang ke kantor, tapi yang jelas masukan ini sangat bermanfaat,” ujarnya.
Sari, seorang warga di Tanjungpinang pelanggan PLN pasca bayar mengaku terbebani dengan kenaikan tarif pasca bayar listrik Juni 2020 ditengah pandemi.
Sari mengggunakan tarif daya 1300VA. Di bulan Februari pembayaran Mei 2020, dia membayar tagihan listrik Rp.340.548 dengan pemakaian normal seperti di bulan-bulan sebelumnya.
Seketika saat membayar tagihan pembayaran listrik bulan Mei dibayarkan Juni 2020, tagihannya naik menjadi Rp.1.000.940. Sari mengaku, padahal pemakaian daya dikediaman Sari seperti biasa. Dia menunjukkan bukti struk pembayaran tagihan listrik Mei 2020 dibayarkan awal Juni 2020.
“Tiba-tiba tagihan listrik naik, sudahlah sekarang ekonomi lagi sulit dinaikkan diam-diam, tak tau apa-apa, pemakaian biasa kayak bulan sebelumnya tiba-tiba bayar melebihi bulan kemarin,” ujarnya.
PLN Tanjungpinang-Bintan menginformasikan ke masyarakat bahwa pembayaran tagihan listrik dapat dicicil mulai 6 Juni 2020. Program tersebut merupakan kebijakan nasional untuk meringankan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.
Persoalan lonjakan tagihan listrik ini disorot DPRD Kepulauan Riau. Wakil rakyat di DPRD Kepri mewacanakan akan memanggil PLN Persero Cabang Tanjungpinang, Selasa (9/6/2020) untuk mendengar penjelasan mengenai kenaikan tarif tagihan listrik tersebut dalam RDP. (ANg)
Editor : Aji Anugraha







