Dewan Nilai PLN “Mencuri” Dimasa Pandemi

Petugas Jaringan PLN saat memperbaiki kerusakan jaringan beberapa waktu lalu di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang. (Foto: doc.pijarkepri.com)
Petugas Jaringan PLN saat memperbaiki kerusakan jaringan beberapa waktu lalu di Jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang. (Foto: doc.pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Lis Darmansyah menilai Perusahaan Listrik Negara (PLN) “mencuri” keuntungan dengan manaikkan tagihan listrik pelanggan dimasa pandemi Covid-19.

“Masyarakat mengeluh, ditengah pandemi ini tagihan listrik naik 80-100 persen. Kami sudah mengambil sampling acak. Kenaikan tagihan listrik tiba-tiba, tanpa disosialisasikan, itu sama saja mencuri,” kata Lis, di Tanjungpinang, Jumat (5/6/2020).

Sejumlah anggota DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang mengambil sampling acak kenaikan tagihan listrik dari masyarakat di Pulau Bintan, Kijang, Tanjug Uban dan Tanjungpinang. Kenaikan tagihan listrik tersebut ditemukan 80 hingga 100 persen.

Masyarakat mengadukan persoalan kenaikan tagihan penggunaan listrik tersebut secara diam-diam dan tak mendapatkan penjelasan dari PLN Tanjungpinang-Bintan. Padahal, dimasa pandemi Covid-19 masyarakat tengah kesulitan masalah ekonomi.

“Ini seharusnya ada penjelasan dari PLN dan membuka konter pengaduan masyarakat. Ini seperti ada yang ditutup-tutupi. Jangan sampai ini jadi permasalahan baru di masyarakat, sudah di demo baru dijelaskan,” kata Lis.

Menurut Lis, PLN perlu menjelaskan kenaikan tagihan pembayaran listrik ke masyarakat melalui layanan informasi, sehingga tak memunculkan asumsi kalau saja PLN menaikkan tarif tagihan listrik secara diam-diam.

Ia menilai, lonjakkan tagihan listrik masyarakat di masa pandemi Covid-19 sangat membebani masyarakat. Untuk itu, PLN perlu masif menginformasikan ke masyarakat.

“PLN perlu membuka forum-forum untuk membicarakan hal tersebut ke masyarakat, menjawab pertanyaan masyarakat, jangan dibiarkan berlarut, apalagi situasi saat ini, masyarakat sangat kesulitan di sektor ekonomi,” ujarnya.

DPRD Kepulauan Riau mewacanakan akan memanggil PLN Tanjungpinang-Bintan untuk mendengar penjelasan mengenai kenaikan tarif tagihan listrik tersebut dalam waktu dekat ini.

Sari, seorang warga di Tanjungpinang pelanggan PLN pasca bayar mengaku terbebani dengan kenaikan tarif pasca bayar listrik Juni 2020 ditengah pandemi.

Sari mengggunakan tarif daya 1300VA. Di bulan Februari pembayaran Mei 2020, dia membayar tagihan listrik Rp.340.548 dengan pemakaian normal seperti di bulan-bulan sebelumnya.

Seketika saat membayar tagihan pembayaran listrik bulan Mei dibayarkan Juni 2020, tagihannya naik menjadi Rp.437.888. Padahal pemakaian daya dikediaman Sari seperti biasa.

“Tiba-tiba tagihan listrik naik, sudahlah sekarang ekonomi lagi sulit dinaikkan diam-diam,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Manager Operasional PLN Wilayah Tanjungpinang-Bintan, Suharno mengatakan PLN tidak menaikkan tarif dasar listrik masyarakat. Dia berterimakasih atas masukan dan kritikan Anggota DPRD Kepri soal keterbukaan informasi pelayanan.

Suharno menjelaskan, berdasarkan pencatatan rata-rata pemakaian listrik pada Desember 2019, Januari hingga Februari 2020 masyarakat masih terbilang kecil. Lonjakan pemakaian listrik terjadi pada Maret 2020.

Saat ini tarif dasar listrik masih 560 rupiah per 1 kwh.

Ia mengatakan, kenaikan pemakaian listrik pada Maret 2020 di Tanjungpinang-Bintan dikarenakan penggunaan listrik di masyarakat berhubungan langsung dengan kebijakan Work From Home (Bekerja di Rumah), mengingat pandemi Covid-19. Penggunaan listrik pada masa Covid-19 cukup tinggi.

“Ada beberapa masyarakat kita yang mengalami lonjakan kenaikan tagihan listrik, ada di kami berdasarkan pencatatan rata-rata kecil karena pemakaian Des, Jan, Februari 2020 kecil. Pencatatan rata-rata naik dikarenakan ada Work From Home, belajar dari rumah, itu semua pemakaian rata-rata naik. Bukan tarifnya yang naik, tarif dasar listrik tidak naik,” kata Suharno.

Ia menjelaskan, masyarakat pengguna listrik PLN di Tanjungpinang-Bintan dapat memastikan tagihan listrik berdasarkan rekening pembayaran listrik melalui pengecekan tagihan rekening listrik dengan nomor token listrik.

“Kalau ada kenaikan bisa di cek angka yang di token listrik itu, apakah benar dengan angka yang ada di rekening. Kalau ada kenaikan bisa jadi kami yang salah mencatat, tapi sejauh ini sangat minim kesalahan mencatat,” ungkapnya.

Soal keterbuakaan informasi pelayananan PLN Tanjungpinang-Bintan, Suharno menjawab, PLN sudah membuka layanan pengaduan masyarakat di masing-masing group jejaring sosial di masyarakat hingga ke Desa-desa.

“Kami masing masing ULP membuat Group ke masing-masing kepala desa dikumpulkan ke masing Group. Biar masyarakat kalau komplain gak perlu datang ke kantor, tapi yang jelas masjkan ini sangat bermanfaat,” ujarnya.

PLN Tanjungpinang-Bintan menginformasikan ke masyarakat bahwa pembayaran tagihan listrik dapat dicicil mulai 6 Juni 2020. Program tersebut merupakan kebijakan nasional untuk meringankan masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

Pewarta : Aji Anugraha

Pos terkait