
PIJARKEPRI.COM – Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak mendiskriminasi Orang Tanpa Gejala (OTG) Corona Virus Desese 2019 (Covid-19) yang tengah mengkarantina diri di rumah.
Ketua Bidang Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, di Tanjungpinang, Selasa (14/3/2020) mengatakan, kebijakan karantina rumah terhadap OTG Covid-19 saat ini menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat.
Karantina diri bagi OTG Covid-19 merupakan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan meliputi, Karantina rumah, Karantina rumah sakit, Karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
“Sehingga jika pemerintah menetapkan seseorang OTG Covid-19 di karantina rumah adalah didasari oleh amanah Undang-undang. Untuk itu masyarakat tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap OTG Covid-19 yang sedang melaksanakan proses karantina dimaksud,” ungkapnya.
Baca Juga : Gugus Tugas Covid-19 Kepri : Walikota Tanjungpinang Positif Covid-19
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan asumsi negatif yang membentuk opini di masyarakat mengenai penangana Covid-19.
“Dalam kesempatan ini kami mohon menghentikan segala bentuk opini yang kontra produktif, yang justru menjadi hambatan didalam upaya penanggulangan Covid-19 yang sama-sama sedang kita bangun,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kepri itu.
Hingga saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri mendata 29 orang positif Covid-19, sebanyak 218 orang pasien dalam pengawasan, 2261 orang dalam pemantauan dan 697 orang tanpa gejala Covid-19, di Kepulauan Riau.
Di Indonesia terdata sebanyak 4.839 orang terpapar positif Covid-19, sebanyak 426 sembuh, 459 orang meninggal dunia. Dunia mencatat Covid-19 juga merenggut 111.828 jiwa hingga Selasa, 14 April 2020.
Pewarta : Aji Anugraha







