Antisipasi Corona Pemerintah Tanjungpinang Liburkan Sekolah Hingga 24 Maret

Kehadiran siswa siswi TK Mawar disambut langsung oleh Walikota H. Syahrul, S. Pd di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lt. 3. Rabu, (26/2).
Kehadiran siswa siswi TK Mawar disambut langsung oleh Walikota H. Syahrul, S. Pd di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Lt. 3. Rabu, (26/2). (Humas Pemko TPI)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang meliburkan seluruh sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SKB dan PKBM di kota itu dari 17 hingga 24 Maret 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Admadinata, di Tanjungpinang, Senin (16/3/2020), mengatakan keputusan meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah itu berdasarkan surat edaran Walikota Tanjungpinang Nomor:422.3/362/4.2.03/2020, tertanggal 16 Maret 2020.

Surat edaran meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut upaya mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona disease (Covid-19) di Kota Tanjungpinang. Organisasi kesehatan dunia (WHO) menyatakan penyebaran corona telah meluas di dunia.

“Jadi seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang diliburkan, artinya tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah karena  keadaan yang sama-sama kita maklumi,” ujarnya.

Terdapat 6 poin edaran yang ditujukan ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SKB dan PKBM di Kota Tanjungpinang.

Siswa diminta tetap belajar di rumah dengan menggunakan buku-buku pegangan dan mengerjakan tugas-tugas sekolah, serta dapat belajar secara online dengan mengakses portal rumah belajar pada laman: belajar.kemdikbud.ho.id, mulai tanggal 17 – 24 Maret 2020.

Kedua, ketentuan poin satu akan dievaluasi kembali pada Sabtu 21 Maret 2020, untuk mengambil tindakan apa perlu tidaknya libur anak sekolah diperpanjang.

Ketiga, menunda berbagai kegiatan yang bersifat massal di area sekolah dan di luar sekolah.

Keempat, sekolah diminta menjaga dan memelihara lingkungan sekolah agar tetap higenis serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat (phbs).

Kelima, kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas dan menyelesaikan adminstrasi pembelajaran serta tugas lainnya di rumah.

Keenam, orang tua/wali murid diminta untuk dapat menjaga anaknya supaya tidak pergi ke tempat umum dan berinteraksi dengan orang ramai serta tidak membawa anaknya pulang kampung. (ANG)

Editor : Aji Anugraha

Pos terkait