
PIJARKEPRI.COM, Lingga – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lingga, sosialisasi pembukaan pos pelayanan Samsat antar Pulau di Daik Lingga.
Kepala UPT-PPD Lingga, Raja Ghazali kepada media, Kamis (27/2/2020) mengatakan, pos pelayanana Samsat antar pulau tersebut dibuka untuk memudahkan pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan, mengingat banyaknya masyarakat Kabupaten Lingga yang tinggal di pulau-pulau.
“Dengan adanya Pos Pelayanan Samsat Antar Pulau, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat, dalam melaksanakan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, melalui program layanan Samsat unggulan yang salah satunya Pos Pelayanan,” katanya.
Raja Ghazali menjelaskan, dibukanya pos pelayanan Samsat antar pulau ini, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pembengkakan jumlah kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Menurutnya, inovasi tersebut guna memperbaiki sistem dan prosedur pelayanan melalui program-program inovatif yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pada 2018 lalu, lanjut Raja Ghazali, pelayanan antar pulau di wilayah Daik Lingga telah di buka, akan tetapi dikarenakan belum memiliki tempat sehingga pelayanan tersebut dilakukan berpindah-pindah.
Dia mengatakan, dengan adanya pos pelayanan Samsat antar pulau, tingginya keinginan dan antusias masyarakat di pulau-pulau dalam membayar pajak kendaraan bermotor, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang selama ini menjadi tuntutan dari masyarakat.
“Untuk itu, UPT-PPD Lingga melalui samsat berusaha untuk mewujudkan hal tersebut, dengan memberikan inovasi pelayanan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dan dengan adanya pos pelayanan Samsat antar pulau ini, juga mampu meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” terangnya.
Pada tahun 2018 lalu, kata Raja Ghazali lagi, kontribusi yang didapat dari Pos Pelayanan Samsat Antar Pulau terhadap realisasi penerimaan secara keseluruhan hingga akhir Tahun 2019, sebesar 11,25 persen.
Penerimaan tersebut berdasarkan jumlah kendaraan sebanyak 1.185 unit, dengan rincian 1.007 unit berasal dari kendaraan Lingga, dan 178 unit kendaraan berasal dari luar wilayah Lingga, seperti Tanjungpinang, Bintan, Karimun, dan Batam.
Raja Ghazali menambahkan, terjadi peningkatan penerimaan pada Tahun 2019, jika dibanding dengan Tahun 2018, peningkatan penerimaan sebesar 63.81 persen, dengan peningkatan yang cukup tinggi inilah, maka kita dari UPT-PPD Lingga akhirnya mengambil sikap, memutuskan untuk membuka Pos Pelayanan Samsat Antar Pulau Wilayah Daik Lingga.
“Untuk tahun 2020 ini, kami berharap akan ada peningkatan lagi, semoga kedepannya masyarakat yang berada di desa-desa sekitar Daik, Lingga, dapat mengetahui bahwa pelayanan Samsat sudah ada di Daik Lingga,” paparnya.
Raja Ghazali berharap, kedepannya pihaknya bisa menghadirkan Cek Fisik Bantuan buat kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo 5 tahun dapat dilaksanakan di Daik, sekarang ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian agar dapat mengahadirkan Cek Fisik Bantuan, untuk kendaraan bermotor yang sudah jatuh tempo 5 tahun, nanti proses pendaftarannya tetap di Kantor Samsat Induk yang berada di Dabo Singkep.
Dikatakan, untuk kendaraan yang dai luar wilayah Lingga yang sudah jatuh tempo 5 tahun, kami sarankan agar segera melakukan mutasi ke wilayah Kabupaten Lingga, agar terhindar dari sanksi administrasi yang memberatkan, selain itu, kami berharap agar masyarakat dapat memahami dan menyadari arti penting dalam melaksanakan kewajibannya, untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
“Untuk masyarakat yang berada di desa-desa terluar yang jauh dari jangkaun, agar segera memanfaatkan layanan Samsat Hunting, dengan menghubungi kami melalui nomor yang ada, semoga pihak pusat memperhatikan terkait fasilitas yang ada di Pos Pelayanan Samsat Antar Pulau di Daik ini, seperti untuk penyempurnaan ruang pelayanan, ruang tunggu dan lain sebagainya, sehingga pelayanan yang kami berikan ke masyarakat bisa benar-benar dapat dirasakan,” tutupnya. (Aci)







