Lurah Sungai Lumpur Rapat Penataan Kuota Kebutuhan BBM Minyak Tanah

Rapat bersama di Kelurahan Sungai Lumpur mengatasi kelangkaan BBM Minyak Tanah.
Rapat bersama di Kelurahan Sungai Lumpur mengatasi kelangkaan BBM Minyak Tanah.

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Lurah Sungai Lumpur, menggelar rapat penataan kuota kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersama RT/RW dan pemilik kios pengecer, di Kantor Lurah Sungai Lumpur, Kamis (20/2/2020).

Rapat tersebut menindaklanjuti rapat bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Bagian Perekonomian, dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu.

Lurah Sungai Lumpur, Ahmad Bayhaki mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lingga mengambil langkah tersebut untuk mengontrol dan meredam kelangkaan BBM jenis minyak tanah di Lingga.

Menurut Bayhaki, kelangkan BBM jenis minyak tanah di Lingga dari dulu terkesan terbiarkan dan merugikan masyarakat. Pemerintah setempat berupaya untuk mengatasi persolan tersebut melalui pendataan.

“Jika terjadi kelangkaan BBM jenis minyak tanah ini, tentu yang menerima kerugian dan terkena imbasnya masyarakat banyak, untuk itu, kepada RT/RW kita minta untuk mendata warganya,” kata Ahmad Bayhaki kepada yang hadir pada rapat bersama di Kantor Lurah Sungai Lumpur.

Ditempat yang sama, Kasi Ekbang Kelurahan Sungai Lumpur, Riawati Lestari menturjan, berdasar hasil rapat bersama Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Bagian Perekonomian, kuota BBM jenis minyak tanah diberikan untuk Desa/Kelurahan.

Riawati menjelaskan, BBM yang akan diterima oleh pelaku usaha mikro, diperuntukkan salahsatunya untuk usaha rumahan, semisal usaha rumahan kue atau usaha ketring.

Menurutnya, masyarakat selaku pelaku usaha rumahan pengguna BBM jenis minyak tanah sangat memerlukan minyak tanah lebih dari untuk keperluan rumah tangga.

“Bagi mereka pelaku usaha mikro untuk membuat kue jualan dan catering, mereka akan mendapat rekom lainnya, dan untuk pendataannya nanti akan dilakukan oleh RT kepada warganya,” terangnya.

Riawati mengatakan, untuk mendapatkan minyak tanah tersebut, masyarakat akan diberikan kupon. Pemerintah setempat menjatah 16 liter minyak tanah per Kepala Keluarga. Minyak tanah tersebut disediakan di sejumlah kios-kios yang sudah ditentukan.

Riawati menambahkan, bagi masyarakat yang menggunakan gas, nantinya masih bisa membeli minyak tanah, tapi hanya mendapat 5 liter per bulan. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian minyak tanah bagi masyarakat yang sudah menggunakan bahan bakar jenis gas.

“Kedepannya kita belum mengetahui, apakah yang masak menggunakan gas masih bisa membeli minyak tanah. Bagi yang tidak memiliki rekom, mereka tidak boleh menjual minyak tanah,” tutupnya. (Acil)

Pos terkait