PIJARKEPRI.COM, Batam – Belum lama ini Dit Reskrimum Polda Kepri menangkap empat pelaku pungli inisial OW, RI, SF dan MM di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir Sekupang Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, di Batam, mengatakan, ke empat pelaku diamankan berdasarkan laporan keresahan masyarakat atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk Pantai Tanjung Pinggir, sebesar Rp. 20.000,- perorang.
Polisi menemukan motif pungli berupa pungutan masuk tempat wisata Pantai Tanjung Pinggir namun setelah membayar tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya. Uang hasil pungutan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto, mengatakan menanggapi laporan masyarakat, Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai tersebut.
“Didapati hasil bahwa benar telah terjadi Praktek Pungli yang meresahkan dan merugikan Masyarakat. Dan hasil Pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku,” ungkapnya.
Polisi membeberkan peran dari keempat pelaku, dalam menjalankan aksinya, pelaku Inisial OW berperan sebagai Kordinator Lapangan, Inisial RI berperan sebagai Penjaga Pintu masuk, yang bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung.
Sedangkan inisial SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung dan inisial MM bertugas sebagai petugas parkir.
“Selanjutnya keempat pelaku beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari keempat pelaku yakni, 2 (dua) buah tas warna Coklat dan Hitam, Uang Sebesar Rp. 3.840.000,-. Untuk kelanjutannya kasus pungli tersebut ditangani oleh Polsek Sekupang Polresta Barelang. (HPK)
Editor : Aji Anugraha