Weni : Beri Waktu PKL Laman Boenda Pindah, Ini Kata Satpol PP

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni. (Foto: aji/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Wakil rakyat di DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau, H. Yuniarni Pustoko Weni menyarankan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan waktu untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di Taman Laman Boenda dipindahkan.

Weni, di selah waktunya, Senin (23/12/2019) mengatakan, persoalan penertiban PKL yang berjualan di seputaran Gedung TIC Gonggong perlu disikapi semua pihak secara arif dan bijak.

Dikabarkan, Satpol PP Tanjungpinang menertibkan sejumlah PKL di seputaran Taman Laman Boenda Gedung TIC Gonggong, belum lama ini. Penertiban pedagang dengan alasan amanah Perda no 7 Tahun 2018.

Menurut Weni, bertambahnya PKL yang berjualan di kota yang tengah berkembang suatu kewajaran, mengingat kondisi ekonomi Kepri dan Nasional yang belum cukup baik.

“Maka untuk menyelesaikan permasalahan itu perlu sikap yang bijak dan arif dalam menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Weni yang juga Ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

Menurutnya, bertambahnya PKL menunjukkan kemajuan suatu kota, mengingat PKL merupakan bagian dari sektor pertumbuhan ekonomi kecil di masyarakat.

Weni mengatakan, berkembangnya usaha ekonomi kecil itu tidak dapat hanya dilihat di Taman Laman Boenda. Hampir disetiap sudut pusat keramaian Tanjungpinang tumbuh pedagang-pedagang baru, diantaranya pedagang kaki lima.

Kendati komitmen bersama untuk menjaga Taman Laman Boenda, Gedung TIC Gonggong sebagai sarana publik untuk masyarakat menikmati bersama keluarga yang sudah disepakati, pemerintah dinilai perlu memberikan toleransi untuk para PKL.

Terlebih dari pada itu, bertambahnya PKL di seputaran fasilitas umum diminta untuk lebih tertib, agar teap menjaga keindahan dan kenyamanan kota.

“Berikan sedikit toleransi diantaranya tidak ada jualan yang sifatnya menetap tetapi dengan pola berjulan keliling, tidak menganggu perparkiran dan juga dengan meletakan dan menempatkan barang dagangan pada fasilitas publik tersebut,” ungkapnya.

Weni mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang tengah mencari jalan, solusiyang terbaik untuk menata kota dengan mengedepankan estetika, kebersihan dan penataan PKL agar tetap dapat berdagang.

Dia menyarankan agar Satpol PP Tanjungpinang yang bertugas menertibkan PKL di fasilitas umum masyarakat dapat menahan diri dan memberikan kesempatan untuk pedagang mengemas peralatannya, dengan mengedepanlan estetika.

“Tentu dalam penyelesaian yang diharapkan tentu tidak akan mungkin memuaskan semua pihak, tetapi kalau kita mencintai Kota Tanjungpinang ini tentu keputusan yang terbaiknya adalah aturan dapat kita tegakkan dengan tetap mengedepankan unsur kemanusiaan,” ungkapnya.

“Dan pedagang diberikan pencerahan dan di fasilitasi untuk bisa mencari nafkah dengan dan tanpa menganggu keindahan kota,” tambahnya.

Terpisah, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tanjungpinang, Dian Asmara Siregar menjelaskan, pertimbangan Satpol PP menertibkan PKL di Taman Laman Boenda mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 Kota Tanjungpinang.

Dia menyebutkan, di dalam pasal 6 (h) Perda Nomor 7 Tahun 2018 Kota Tanjungpinang disebutkan, setiap orang dilarang berjualan, menggelar barang dagangannya dan/atau meninggalkan gerobak jualan atau kelengkapan alat berjualannya di jalur hijau, taman kota danfasilitas umum lainnya kecuali mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah.

“Pertimbangannya Satpol hanya melaksanakan tugas sesuai Perda no 7 Tahun 2018 pasal 6,” ungkapnya.

Dia mengatakan, sebelum Satpol PP Tanjungpinang menertibkan PKL di seputaran fasilitas umum sudah menghimbau para PKL, terlebih himbauan tersebut sudah disampaikan setiap tahun.

“Himbauan sudah dilakukan selama bertahun-tahun, dan sudah ada hasil keputusan bersama berdasarkan rapat bersama dewan dari sejak tahun 2018 di gedung DPRD Tanjungpinang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, para PKL sepakat untuk hanya berjualan di tempat yang sudah disediakan pemerintah berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama para pedagang PKL di 2018.

“Sesuai hasil kesepakatan di jaman pak Raja Eriza, bahwa pedagang hanya di benarkan berjualan di seberang jalan deretan RM Sederhana,” ungkapnya.

Berdasarkan data Satpol PP Tanjungpinang hingga saat ini jumlah pedagang kaki lima di Yaman Laman Boenda, Gedung TIC Gonggong dan sekitarnya terdata sebanyak 30 pedagang.

Pewarta : Aji Anugraha
Editor : Alashari

Pos terkait