Satgasgab F1QR Koarmada I Gagalkan Penyelundupan Bayi Lobster Senilai 11,4 Miliar

Satgasgab F1QR Koarmada saat menunjukkan barang bukti hasil tangkapan penyelundupan Bayi Lobster senilai 11,4 Miliar, di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam, Sabtu (05/10).
Satgasgab F1QR Koarmada saat menunjukkan barang bukti hasil tangkapan penyelundupan Bayi Lobster senilai 11,4 Miliar, di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam, Sabtu (05/10).

PIJARKEPRI.COM, Batam – Tim Satuan Tugs Gabungan Fleet One Quick Response Komando Armada (Satgasgab F1QR Koarmada) I menggagalkan upaya penyelundupan bayi lobster dari Batam ke Singapura senilai Rp11.450.200.000.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam, Sabtu (5/10), mengatakan, Tim Satgasgab F1QR Koarmada I terdiri dari Guskamla Koarmada I, Lantamal IV dan Lanal Batam.

Satgasgab F1QR Koarmada I menegah 1 buah Speed boat tanpa nama bermesin 200 PK dua unit, di perairan selat Kelelawar sampai ke Pulau Tumbar.

“Dari penangkapan tersebut berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 14 box sterofoam coolbox namun pelakunya berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kemudian barang bukti berupa bayi lobster dibawa ke Kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Batam, untuk dilaksanakan pencacahan,” jelasnya.

BerdasarkN hasil rincian pencacahan di Stasiun BKIPM dan estimasi penyelamatan Sumber Daya Ian (SDI), Satgasgab F1QR Koarmada berhasil menyelamatakan Bayi Lobster Jenis pasir sebanyak 13 box, 74.064 ekor, jenis mutiara sebanyak 1box, 1.703 ekor, dengan total keseluruhan 14 box, 75.353 ekor.

Mereka mengasumsikan estimasi jumlah Baby Lobster yang diselamatkan, Jenis pasir 74.064 x Rp. 150.000/ekor = Rp. 11.109.600.000 dan Jenis mutiara 1.703 x Rp. 200.000,- = Rp. 340.600.000 denganJumlah total senilai Rp. 11.450.200.000.

Danguskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan, mengatakan hingga saat ini seluruh barang bukti berupa 14 box sterofoam Bayi Lobster berisi 75.353 ekor, diamankan di kantor Stasiun BKIPM Batam.

“Nantinya akan dilepas dan dipelihara di Pulau Abang, dimana terdapat konservasi milik Kantor Kelautan dan Perikanan,” tambahnya.

Para penyelundup disangkakan kedalam pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan kemudian pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Penyelundup juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Alan Dahlan S.H. M.si., Asintel Danlantamal IV Letkol Laut (P) Ari Aryono, S.E., Kepala SKIM Anak Agung Gede Eka Susilo, PPNS Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Batam Kotot Setiadi, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, S.T., Pasops Lanal Batam Mayor Laut (KH) Yudhi.

Sumber : Dispen Lantamal IV Tanjungpinang
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait