Polisi Lingga Ringkus Empat Pemain Judi Batu Domino

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada. (Foto: aci/pijarkepri.com)
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada. (Foto: aci/pijarkepri.com)

PIJARKEPRI.COM, Lingga – Tim Unit I Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Lingga meringkus empat pria lantaran diduga bermain judi batu Domino, di pasar Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, belum lama ini.

Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada, di Lingga, Senin (30/9/2019), mengatakan empat pelaku yang ditangkap saat sedang bermain judi berinisial, IB (49), MA (59), AJ (48) dan EP (42).

Penangkapan empat pria itu berdasarkan laporan keresahan dari masyarakat yang menyatakan ada aktivitas perjudian di Desa Penuba.

Rangga menjelaskan, berdasarkan laporan masyarakat, Satreskrim Polres Lingga terlebihdahulu menyelidiki lokasi dugaan aktivitas perjudian di lokasi tepat ke empat pelaku diamankan.

Berdasarkan penyelidikan lebih kurang 1 minggu, Satreskrim Polres Lingga menemukan kebenaran adanya aktivitas perjudian berupa permainan batu domino menggunakan uang tunai.

“Maka langsung kita lakukan penangkapan. Empat orang yang kita amankan juga berikut barang bukti yakni, dua set domino warna merah dan biru serta uang tunai sebesar Rp452.000,” kata Kasat Reskrim yang ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Lingga.

Rangga menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan pelaku berinisial MA merupakan pemain yang sudah sering bermain dilokasi pasar tersebut.

Sementara tiga pelaku IB, AJ dan EP mengaku pertama kali bermain judi domino.

Sebelum dilakukan penangkapan judi domino itu, informasi dari masyarakat, terdapat juga perjudian menggunakan kartu remi. Namun, sayangnya Polisi tak mendapati pelaku judi remi tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan, yang ada hanya pemain domino saja, sementara yang bermain kartu remi tidak ada lagi sudah kabur,” ujarnya.

Polres Lingga menyangkakan keempat pelaku judi domino Pasar Desa Penuba kedalam pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pewarta : Puspandito/Aci
Editor : Aji Anugraha

Pos terkait