PIJARKEPRI.COM, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-PKP), melaksanakan pendataan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) terampil dan pemula, di Kabupaten Lingga tahun 2019, di Kelurahan Sungai Lumpur, Jum’at (16/8/2019).
Hamdani, salah satu petugas pendataan DPUPR-PKP Lingga menyampaikan, untuk pendataan yang kita lakukan ini, nantinya akan kita berikan pelatihan Tukang Batu, Tukang Kayu dan Tukang Besi sebanyak 400 orang, yang rencananya dalam waktu dekat ini akan kita laksanakan.
Pendataan yang kita lakukan saat ini, Hamdani menjelaskan, ini merupakan untuk yang kedua kalinya, karena pada bulan Februari 2019 lalu, dari kuota 400 orang tersebut, sudah lebih kurang 100 orang mengikuti pelatihan ini untuk yang pertama.
“Untuk 100 orang yang pertama mengikuti pelatihan ini, semuanya telah kita berikan Sertifikat,” kata Hamdani kepada Pijarkepri.com saat ditemui disela-sela pendataan peserta di Kantor Lurah Sungai Lumpur, Jum’at (16/8/2019).
Sementara itu, Lurah Sungai Lumpur, Gunawan mengatakan, dari DPUPR-PKP Lingga meminta banyak masyarakat Sungai Lumpur yang mau mengikuti atau memanfaatkan pelatihan ini, karena Sertifikat yang nantinya di dapat berlaku secara nasional, dan Sertifikat tersebut masa berlakunya 3 tahun, setelah 3 tahun mungkin akan ada lagi pelatihan guna memperpanjang Sertifikat tersebut.
“Kita sangat berharap pada warga Sungai Lumpur yang berprofesi sebagai tukang batu, kayu maupun besi, dapat memanfaatkan kesempatan pelatihan ini, karena bukan mungkin kedepan proyek Pemerintah memerlukan pekerja atau tukang yang sudah Sertifikasi atau yang sudah memiliki Sertifikat,” imbuhnya.
Hal ini sehubungan dengan telah diterbitkannya UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pada tanggal 12 Januari 2017, yang mengamanatkan antara lain dalam kontrak
kerja konstruksi berkewajiban, Pasal 70 ayat 1, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Pada Pasal 70 ayat 2, setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasal 70 ayat 3 Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja.
Pasal 99 ayat 2 setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa yang memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (2) dikenai sanksi administrasi berupa, denda administratif atau penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi. (ACI)