
PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melimpahkan tiga berkas perkara dugaan money politik Caleg Dapil II Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk diproses.
“Sudah dilimpahkan berkasnya, sudah P21 semoga segera lengkap,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, di Tanjungpinang, Minggu (26/5/2019).
Sebelumnya ketiga Caleg Dapil II Tanjungpinang Timur berinisial MA dari Partai Gerindra, BR dan R dari Partai Garuda terlibat dugaan politik uang saat menjelang tahapan masa tenang Pemilu serentak 2019. Ketiganya kemudian diperoses Sentra Gakkumdu Tanjungpinang.
Proses pemerikasaan berkas dan fakta dugaan politik uang ketiga Caleg diserahkan Bawaslu ke Polres Tanjungpinang dan diteruskan ke Kejari Tanjungpinang untuk diperiksa kembali sebelum masuk kedalam tahapan persidangan.
Baca Juga : Bawaslu Laporkan Dugaan Money Politik 3 Caleg Timur ke Polisi
Sebelumnya, Ketua KPU pusat Arief Budiman menjelaskan, konteks politik serangan fajar atau money politik didefinisikan sebagai politik uang yang diberikan calon atau tim pemenangan kepada pemilih agar menentukan pilihan pada jagoannya pada pagi-pagi hari pemungutan suara.
Arief menyebut peserta pemilu yang melakukan serangan fajar akan diskualifikasi meski sudah dinyatakan menang.
Ia menyebut Pasal 515 mengatur pemberi uang agar memaksa pemilih tak menggunakan hak suara, diancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Kemudian, disebutkan dalam pasal 523 ayat (1) mengancam orang yang menjanjikan uang kepada pemilih dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp24 juta. Jika dilakukan di masa tenang, diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp48 juta. Sementara jika dilakukan di Hari-H, diganjar hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.
Arief menyampaikan terkait politik pada Pemilu 2019 menjadi perhatian kerja sama KPU dan KPK pada Pemilu 2019. (ang)







